Pilgub Bengkulu 2024

Pilkada Dimajukan September 2024? Simak Penjelasan Ketua KPU Provinsi Bengkulu

Kabar pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 bakal dimajukan September 2024 santer terdengar.

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Wacana pilkada dimajukan di September santer terdengar hal ini juga direspon gubernur. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kabar pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 bakal dimajukan September 2024 santer terdengar. Satu bulan lebih cepat dari jadwal semula November 2023.

Terkait wacana ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono mengatakan, secara resmi pihaknya belum mendapatkan kepastian akan hal ini. 

"Wacananya yang beredar benar, tapi belum ada kepastian," kata Rusman, Selasa (17/10/2023). 

Soal pelaksanaan Pilkada dimajukan ini, juga disoroti oleh Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.

Ia menyebutkan dengan pelaksanaan Pilkada yang dimajukan pada bulan September 2024 maka secara otomatis jadwal dan tahapan akan dimajukan.

Sehingga Pemprov Bengkulu mendukung penuh pelaksanaan dengan memastikan ketersediaan anggaran.

''Pilkada itu dimajukan bulan September, otomatis kan tahapan-tahapan juga ditarik ke depan. Maka penganggaran itu saya katakan untuk pastikan kebutuhan angaran itu jangan sampai kurang, supaya tahapan Pilkada dapat berjalan dengan baik,'' kata Rohidin. 

Menurutnya, untuk ketersediaan anggaran Pilkada nanti, pihaknya baru menganggarkan Rp 3 milar. Kendati demikian, hal ini bukan berarti tidak dapat dianggarkan lebih ke depannya. Pasalnya, saat ini adalah akhir tahun yang banyak kebutuhan mendesak. 

"Maka saya katakan tadi, andai kebutuhan di November dan Desember itu lebih dari Rp 3 miliar yang kita anggarakan, maka ajukan saja. Kita bisa handle dengan dana BTT dan sebagainya, karena memajukan jadwal Pilkada ini baru diketahui setelah ketuk palu APBD Perubahan,".

"Maka itu (BTT, red) saya katakan bisa digunakan. Prinsip jangan sampai terhambat atau tahapan tidak bisa dijalankan karena tidak ada angaran, kita pastikan kami jamin,'' jelas Gubernur Bengkulu ke 10 itu. 

Baca juga: Alasan DKPP Berhentikan Anggota KPU Bengkulu Utara, PAW Tunggu Instruksi

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved