Dugaan Rudapaksa Oknum Polisi di Sulsel
Nasib Bripda FA Polisi di Sulsel Terancam PTDH Meski Propam Ungkap Tak Terbukti Lakukan Rudapaksa
Nasib Bripda FA (23) oknum polisi di Sulsel yang terancam sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (alias PTDH).
Penulis: Rita Lismini | Editor: Kartika Aditia
TRIBUNBENGKULU.COM - Nasib Bripda FA (23) oknum polisi di Sulsel yang terancam sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (alias PTDH).
Sebelumnya, FA dilaporkan mantan pacarnya RM atas dugaan rudapaksa hingga berulang kali.
Kendati demikian, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel menyimpulkan dalam kasus itu tidak ada unsur pemerkosaan atau rudapaksa.
Namun, Bripda FA tetap diproses secara hukum lantaran melakukan hubungan di luar nikah.
Hal itu diungkap oleh Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham saat merilis kasus itu di Mapolda Sulsel.
"Terhadap anggota terbukti melakukan pelanggaran itu kami akan melakukan upaya penegakkan hukum sesuai aturan berlaku," kata Kombes Pol Zulham, dikutip dari TribunMakassar.com, Rabu (18/10/2023).
Baca juga: Mahfud MD Jadi Cawapres Ganjar, Kader PDIP di Bengkulu Siap Perjuangkan Kemenangan
Zulhan menyebutkan, Bripda FA dapat disanksikan pemberhentian tidak dengan hormat.
"Kami terapkan pasal 13 ayat 1 PP (Peraturan Polri) ayat 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri," ujar Zulham
"Yang berbunyi anggota Polri dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas Kepolisian RI karena melanggar sumpah dan janji anggota Polri melakukan pelanggaran kode etik," lanjutnya
Dalam kesempatan yang sama, ia menerangkan bahwa pknum polisi itu juga dijerat pasal 5 ayat 1 PP nomor 7 tahun 2022 tentang etika kelembagaan.
Pasalnya, setiap polisi atau pejabat Polri wajib menjaga citra, reputasi dan kehormatan Polri.
Lalu, Kabid Propam Polda Sulsel itu juga mengaku bakal menerapkan pasal 8 huruf c angka 1 dan 2 tentang PP Polri nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi polri.
"Di sini juga sama, setiap pejabat polri dalam etika kepribadian wajib mentaati dan menghormati norma hukum dan agama," tandas Zulham
Terakhir pasal pasal 13 PP nomor 7 tahun 2022, setiap pejabat polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perzinahan dan atau perselingkuhan.
"Jadi empat pasal ini akan kami terapkan kepada anggota kita inisial FA," tegas Zulham
Propam Polda Sulsel Sebut Tak Ada Unsur Rudapaksa
Sebelumnya, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) memberikan tanggapan soal kasus rudapaksa wanita di Makassar.
Sebelumnya, wanita di Makassar berinisial RM mengaku dirudapaksa oleh mantan kekasihnya Bripda FA.
Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham memberikan tanggapan soal laporan RM yang mengaku dirudapaksa Bripda FA.
Dalam pengakuannya itu, RM mengaku jika Bripda FA telah melakukan rudapaksa sebanyak 10 kali.
Usai dilakukan pemeriksaan, Kompol Zulham mengatakan jika kasus ini tidak termasuk ke dalam kasus rudapaksa.
"Hasil penyelidikan oleh anggota kami termasuk pemeriksaan beberapa saksi, itu tidak ada pemerkosaan (Rudapaksa)," kata Kombes Zulham dilansir dari TribunMakassar.com, Rabu (18/10/2023).
Keduanya dinilai melakukan hubungan badan atas dasar suka sama suka.
"Yang ada adalah hubungan suami-istri yang dilaku oleh anggota kita inisial FN yang dilakukan terhadap seorang wanita," ujarnya.
Sebelumnya RM mengaku jika Bripda FA telah melakukan rudapaksa sebanyak 10 kali, menurut data yang diperoleh Zulham mengatakan jika keduanya telah melakukan hubungan badan sebanyak 13 kali.
Lima diantaranya dilakukan saat masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA).
"Kemudian pada saat menjalani pendidikan (lanjutan/kuliah) itu sebanyak delapan kali melakukan hubungan badan, jadi tidak ada pemerkosaan di sini," bebernya.
Hingga disimpulkan jika baik RM dan Bripda FA melakukan hubungan badan layaknya suami sitri atas dasar suka sama suka.
"Dasarnya adalah mereka menjalin hubungan sejak 2015 antara anggota Polri inisial FN dan seorang wanita," ungkapnya.
Sosok Bripda FA
Sosok oknum polisi di Polda Sulsel jadi sorotan usai dilaprkan kasus rudapaksa.
Adapun yang melaporkan oknum polisi tersebut merpakan mantan pacar korban berinisial RM.
RM pun berharap agar insiden yang dialaminya dapat diproses hukum dan segera diselesaikan.
Lantas siapakah sosok oknum polisi yang tega merudapaksa RM?
RM menceritakan bahwa, terduga pelaku yakni Bripda FA merupakan mantan kekasihnya saat masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA). Namun, seiring berjalannya waktu hubungan keduanya pun kandas.
FA sendiri merupakan seorang anggota polisi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kronologi Bripda FA Dilaporkan Atas Dugaan Rudapaksa
RM menjelaskan, awal kisah pilu yang dialaminya terjadi di indekos miliknya pada Maret 2023.
Di situ, Bripda FA datang ke kediaman RM dengan alasan ingin menjemputnya untuk pergi ke acara reuni sekolah.
"Maret 2023 dia kembali tanyakan keberadaan saya dan meminta bertemu, alasannya ada pertemuan alumni SMA. Setelah itu dia tiba-tiba ada di dekat lokasi saya," jelas RM.
Kala itu RM mengakui dirinya sama sekali tidak menaruh rasa curiga dengan sikap Bripda FA.
Ia lantas meminta Bripda FA untuk menunggu di depan kamar indekos MR sembari dirinya berganti pakaian.
"Saat saya dijemput, saya sedang bersiap-siap ternyata dia menyusul membuka pintu, tiba-tiba ingin memeluk mencium dan sebagainya dia berkata dia sangat rindu," ungkapnya.
RM pun seketika itu kaget, ia bahkan sempat melakukan perlawanan.
Kendati demikian, tenaga seorang anggota korps Bhayangkara bukanlah tandingannya.
Baca juga: Pelajar SMP di Bengkulu Utara Panjat Tower Coba Akhiri Hidup, Pacar Datang Bujuk Tak Jadi Putus
"Saat itu saya gemetar dan kaget, saya sudah benci. Saat itu saya tidak mau disentuh, di situ dia bersikap kasar sampai mendorong ke tembok dan saya juga mendorong menghindari dia," beber RM.
"Dia tetap mengejar saya dan mendorong saya ke tembok, dan memegang tangan saya, sampai akhirnya saya tidak berdaya, di situ saya kaget bercampur sedih, saya sangat tertekan. Saya dibawa paksa ke kamar kemudian dia lempar saya dan saya dipaksa melakukan hubungan badan," sambungnya.
RM pun berharap agar kasus yang dialaminya segera diselesaikan secara terbuka.
"Langkah ditempuh sempat dibantu dari LBH di Jakarta, saya juga sempat mau buat laporan baru, karena saya kira laporan saya di PPA (Polda Sulsel) di SP3, karena tidak ada progresnya. Harapan ku semoga diatensi," tandasnya.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Zulham Effendi mengatakan, kasus ini sementara ditangani oleh pihaknya.
"Sudah kita tangani," singkat Zulham saat dikonfirmasi awak media terpisah.
Baca juga: Harta Kekayaan Mahfud MD Resmi Jadi Cawapres Ganjar, Capai Rp 29,5 Miliar dan Tak Miliki Utang
viral
berita viral
Oknum Polisi
Rudapaksa
Polda Sulsel
Dugaan Rudapaksa Oknum Polisi di Sulsel
Nasib Bripda FA
Bripda FA Terancam PTDH
Propam Polda Sulsel
FA Tak Terbukti Lakukan Rudapaksa
Nasib Bripda FA Oknum Polisi di Sulses Rudapaksa Pacar Berulang Kali, Kini Dipecat-Terancam Pidana |
![]() |
---|
7 Fakta Bripda FA Lolos dari Tuduhan Rudapaksa, Lakukan Asusila di Rumah Dinas Pejabat Polda Sulsel |
![]() |
---|
Bukan 10 Kali, Bripda FA Ternyata Lakukan Asusila ke Mantan Pacar Sebanyak 13 Kali |
![]() |
---|
Kelakuan Bripda FA, Manfaatkan Rumah Dinas Polda Sulsel Saat Sepi Untuk Lakukan Asusila |
![]() |
---|
Wanita di Makassar yang Ngaku Dirudapaksa Bripda FA Sebut Dapat Tekanan dari Propam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.