Pemilik Home Industri Sekaligus Perakit Senjata Api Ilegal di Bengkulu Dituntut 2 Tahun Penjara

Pemilik home industri sekaligus perakit senjata api ilegal di Bengkulu, Agus Miswanto alias Bapang Mona dituntut 2 tahun penjara.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Sidang perkara senjata api dan amunisi ilegal, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (18/10/2023). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pemilik home industri sekaligus perakit senjata api ilegal di Bengkulu, Agus Miswanto alias Bapang Mona, warga asal Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu, dituntut 2 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu pada sidang perkara senjata api dan amunisi ilegal, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (18/10/2023).

Dalam sidang pembacaan tuntutan dengan Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, hanya Agus yang dituntut 2 tahun penjara oleh JPU.

Sedangkan 4 terdakwa lainnya, yaitu pemilik senjata api dan amunisi ilegal hanya dituntut 1 tahun penjara.

Pertama ada terdakwa Harmidiansyah alias Aang (47) warga Desa Rigangan Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur, yang berperan sebagai pemilik dan pembeli senjata api.

Kedua yaitu Ronal (38), warga Jalan Sumas Kelurahan Kandang Kecamatan Kampung Melayu, berperan sebagai pembeli dan pemilik senjata api.

Ketiga, Surlian (38) warga Jalan Husni Thamrin Desa Karang Anyar II Kecamatan Arga Makmur, berperan sebagai penjual amunisi ilegal.

Terakhir ada Suratno (46) warga Desa Tebing Kaning Kelurahan Tebing Kaning Kecamatan Arga Makmur, berperan sebagai penjual amunisi ilegal.

JPU menyakini kelima terdakwa terbukti melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo. 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Untuk Bapang Mona, kenapa kita tuntut tinggi sampai 2 tahun, dikarenakan terdakwa adalah yang merakit, yang membuat, dan menjual. Kemudian dia juga ada menikmati hasil dari penjualan senjata api ilegal," ungkap JPU Kejati Bengkulu Alexander Zaldi.

Zaldi mengatakan untuk keempat terdakwa yang dituntut 1 tahun penjara, tentu masih ada hal yang memberatkan karena kepemilikan senjata api tersebut memang membahayakan.

Namun satu sisi hal yang kemungkinan akan meringankan para terdakwa juga masih ada, yaitu karena korban tidak menggunakan senjata api tersebut untuk tindak kejahatan.

"Hal yang akan meringankan terdakwa senpi dan amunisi ilegal tidak terbukti membahayakan nyawa manusia, karena hanya digunakan untuk berburu babi," kata Zaldi.

Baca juga: Pelajar SMP di Bengkulu Utara Panjat Tower Coba Akhiri Hidup, Pacar Datang Bujuk Tak Jadi Putus

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved