Berita Rejang Lebong

Aksi Nekat Petani Asal Lubuklinggau Ancam Warga PUT Rejang Lebong Pakai Senpi, Kini Ditangkap Polisi

Tagih Utang Rp150 Ribu, Petani di Rejang Lebong Ancam Tetangga Pakai Senjata Api Rakitan.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Ricky Jenihansen
M Rizki Wahyudi/Tribunbengkulu.com
KONFERENSI PERS – Kapolsek Padang Ulak Tanding AKP Mansyur Daud Manalu saat konferensi pers di Mapolres Rejang Lebong, Rabu (5/11/2025). Mustar Aman (35), warga Ulak Lebar, Lubuklinggau, ditangkap karena memiliki senjata api rakitan tanpa izin. 

Ringkasan Berita:
  1. Seorang petani asal Lubuklinggau bernama Mustar Aman ditangkap polisi setelah menodongkan senjata api rakitan kepada tetangganya di Kecamatan Padang Ulak Tanding, Rejang Lebong.
  2. Aksi nekat tersebut dipicu oleh persoalan utang piutang sebesar Rp150 ribu yang membuat pelaku emosi dan mengancam korban dengan senjata.
  3. Polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis laras pendek sepanjang 35 sentimeter dengan gagang kayu dan laras yang diikat dua karet ban dalam.

 

Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Seorang petani asal Lubuklinggau harus berurusan dengan polisi setelah nekat menodongkan senjata api rakitan ke arah warga di Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT), Rejang Lebong, Bengkulu.

Aksi tersebut dipicu oleh persoalan utang piutang sebesar Rp150 ribu yang berujung pada ancaman dengan senjata.

Kini, pelaku telah diamankan dan dijerat dengan Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.

Pelaku diketahui bernama Mustar Aman (35), warga Jalan Tapak Lebar, Kelurahan Ulak Lebar, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuklinggau.

Ia ditangkap polisi pada Kamis (30/10/2025) di sebuah rumah di Desa Bukit Batu, Kecamatan PUT, Rejang Lebong, Bengkulu.

Kapolsek PUT, AKP Mansyur Daud Manalu, didampingi Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak, mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku diamankan karena kepemilikan senjata api rakitan tanpa izin dan sempat menggunakannya untuk mengancam orang lain.

“Selain menyimpan senjata api rakitan, pelaku ini juga sempat menodongkan senjata ke arah tetangganya saat menagih utang. Karena itu, langsung kita amankan,” ungkap Kapolsek saat press release pada Rabu (5/11/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula saat pelaku menagih utang Rp150 ribu kepada tetangganya.

Namun, korban mengaku sudah melunasi utang tersebut kepada rekan pelaku beberapa waktu lalu.

Tidak terima dengan penjelasan itu, Mustar langsung mengancam korban menggunakan senjata api rakitan jenis laras pendek.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan laras pendek sepanjang 35 sentimeter.

Gagang senjata terbuat dari kayu, sedangkan bagian laras diikat dengan dua utas karet bekas ban dalam.

Sementara pelurunya sudah digunakan, dengan jarak tembak diperkirakan mencapai 10–15 meter.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved