Mantan Ketua DPRD Kabupaten Seluma Divonis 1 Tahun Penjara, Penipuan Proyek
Terbukti lakukan penipuan, Mantan Ketua DPRD Kabupaten Seluma periode 2004 - 2009, Rosnaini Abidin divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Terbukti lakukan penipuan, Mantan Ketua DPRD Kabupaten Seluma periode 2004 - 2009, Rosnaini Abidin divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim.
Rosnaini atau yang akrab disapa Upik Bidin ini terbukti melakukan penipuan proyek di Kabupaten Seluma tahun 2021 lalu.
Rosnaini terbukti melakukan tindak pidana penipuan hingga korban alami kerugian mencapai Rp 300 juta.
"Divonis satu tahun, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan alternatif pertama," ungkap Humas Pengadilan Negeri Bengkulu, Ivonne Tiurma Rismauli, Kamis (19/10/2023).
Vonis ini lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu sebelumnya.
Sebelumnya Rosnaini dituntut oleh JPU Kejati dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, artinya vonis ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa.
Alasan majelis hakim memvonis terdakwa Rosnaini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu dengan alasan usia.
"Alasannya karena yang bersangkutan sudah tua dan sakit-sakitan," kata Ivonne.
Diketahui, usia Rosnaini memang sudah cukup tua, saat ini usianya sudah mencapai sekitar 72 tahun.
Dalam kasusnya, Rosnaini terbukti melakukan penipuan kepada korban atas nama Yuhanis dengan menjanjikan sebuah proyek pembukaan jalan di Kabupaten Seluma.
Korban diimingi-imingi proyek dengan syarat memberikan fee kepada Rosnaini yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Seluma.
Namun belakangan diketahui ternyata proyek tersebut tidak ada, dan atas kasus tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 300 juta.
Baca juga: Polresta Bengkulu Amankan Ratusan Botol Miras hingga Ganja Nyaris 1 Kilogram saat Operasi Pekat Nala
| Breaking News : Kasus Korupsi Bedah Rumah Lebong, Polda Bengkulu Geledah Rumah Mustarani Abidin |
|
|---|
| Masuk 25 Kepala Daerah Terpilih, Wali Kota Bengkulu Ikuti KP2D 2025 di Jakarta dan Singapura |
|
|---|
| Dinkes Bengkulu Selatan Catat 190 Kasus GHPR Selama Januari-Oktober 2025 |
|
|---|
| BNNK Rejang Lebong Ditargetkan Mulai Beroperasi Desember 2025, Bupati M Fikri: Langkah Penting |
|
|---|
| Will Hopi Jadi Kadis Perikanan Kota Bengkulu, Pesan Pj Sekda: Rajin Turun ke Bawah, Cari Anggaran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/RosnainiUpik-Bidin.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.