Mantan Ketua DPRD Kabupaten Seluma Divonis 1 Tahun Penjara, Penipuan Proyek

Terbukti lakukan penipuan, Mantan Ketua DPRD Kabupaten Seluma periode 2004 - 2009, Rosnaini Abidin divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
HO/TribunBengkulu.com
Terbukti lakukan penipuan, Mantan Ketua DPRD Kabupaten Seluma periode 2004 - 2009, Rosnaini Abidin divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Terbukti lakukan penipuan, Mantan Ketua DPRD Kabupaten Seluma periode 2004 - 2009, Rosnaini Abidin divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim.

Rosnaini atau yang akrab disapa Upik Bidin ini terbukti melakukan penipuan proyek di Kabupaten Seluma tahun 2021 lalu.

Rosnaini terbukti melakukan tindak pidana penipuan hingga korban alami kerugian mencapai Rp 300 juta.

"Divonis satu tahun, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan alternatif pertama," ungkap Humas Pengadilan Negeri Bengkulu, Ivonne Tiurma Rismauli, Kamis (19/10/2023).

Vonis ini lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu sebelumnya.

Sebelumnya Rosnaini dituntut oleh JPU Kejati dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, artinya vonis ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa.

Alasan majelis hakim memvonis terdakwa Rosnaini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu dengan alasan usia.

"Alasannya karena yang bersangkutan sudah tua dan sakit-sakitan," kata Ivonne.

Diketahui, usia Rosnaini memang sudah cukup tua, saat ini usianya sudah mencapai sekitar 72 tahun.

Dalam kasusnya, Rosnaini terbukti melakukan penipuan kepada korban atas nama Yuhanis dengan menjanjikan sebuah proyek pembukaan jalan di Kabupaten Seluma. 

Korban diimingi-imingi proyek dengan syarat memberikan fee kepada Rosnaini yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Seluma. 

Namun belakangan diketahui ternyata proyek tersebut tidak ada, dan atas kasus tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 300 juta.

Baca juga: Polresta Bengkulu Amankan Ratusan Botol Miras hingga Ganja Nyaris 1 Kilogram saat Operasi Pekat Nala

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved