Pembuat Kijing Makam Asal Bengkulu Utara Tertangkap Jual Sabu, 24 Paket Sabu Diamankan

Pembuat kijing makam asal Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu tertangkap jual sabu.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Pers rilis Polda Bengkulu, Kamis (19/10/2023).Pembuat kijing makam asal Kabupaten Bengkulu Utara tertangkap jual sabu, 24 paket sabu berhasil diamankan. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pembuat kijing makam asal Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu tertangkap jual sabu. Ada 24 paket sabu berhasil diamankan.

Pelaku berinisial MP (40) yang merupakan warga asal Desa Kota Bani Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara.

Dari tangan pelaku MP polisi berhasil mengamankan 24 paket sabu dengan berat total mencapai 20 gram.

Kronologi penangkapan pelaku bermula saat Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu mendapat laporan masyarakat bahwa ada dugaan penyalahgunaan narkoba, yang sering terjadi di kawasan Desa Kota Bani Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara.

Menanggapi adanya laporan masyarakat tersebut, anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu langsung ke TKP untuk melakukan pengintaian.

Selanjutnya pada Senin (16/10/2023) polisi yang sudah melakukan pengintaian terhadap pelaku, mendapati pelaku akan melalukan transaksi narkoba.

Namun usai transaksi, pelaku tampaknya sudah mengetahui kalau dirinya diikuti oleh polisi.

Selanjutnya meskipun sempat berhasil kabur, pelaku akhirnya berhasil diamankan di rumahnya.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, polisi berhasil mengamankan 24 paket sabu.

Selain itu polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya, berupa timbangan digital, handphone dan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 1.200.000.

Pelaku kemudian langsung dibawa oleh anggota Subdit I Ditresnarkoba ke Polda Bengkulu.

"Kita berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial MP," ungkap Wadirresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan, Kamis (19/10/2023).

Pelaku sendiri mendapatkan barang tersebut dari salah satu temannya yang ada Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara.

Dirinya membeli barang tersebut dengan cara langsung berangkat ke Kota Binjai, dan membawa sendiri sabu tersebut ke tempat tinggalnya di Kabupaten Bengkulu Utara.

"Kebetulan tempat pelaku mengambil barang tersebut adalah kenalan pelaku, saat masih tinggal di Kota Binjai," kata Tonny.

Dari pengakuannya pelaku baru satu tahun terakhir menggeluti bisnis jual beli narkotika jenis sabu.

Selama 1 tahun tersebut pelaku sudah 3 kali mengambil sabu ke Kota Binjai, dengan total pembelian sebanyak 30 gram satu kali pembelian.

Atas perbuatannya para pelaku akan dikenakan sebanyak 2 pasal, pertama yaitu 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Selanjutnya Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Baca juga: DPO Terpidana Korupsi Proyek Jembatan Gantung di Bengkulu Ditangkap, Sudah 6 Tahun Buron

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved