Guru SMA di Bengkulu Dilaporkan ke Inspektorat oleh Wali Murid, Dugaan Perundungan ke Siswa

Pelapornya inisial ZA (37), orangtua atau ibu dari siswa  inisial SN (17) yang diduga menjadi korban perundungan oknum guru AF.

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Wali murid siswi SMA di Kota Bengkulu berinisial ZA (37) saat membuat laporan ke Inspektorat Provinsi Bengkulu, Rabu(25/10/2023) atas dugaan perundungan yang dialami anaknya. 

Ia menjelaskan pihaknya melakukan mediasi kepada siswi SN dan ZA selaku orangtuanya, serta guru AF.

Dari mediasi tersebut, AF mengaku keceplosan saat mengeluarkan kata-kata yang membuat siswinya trauma. 

"Senin kemarin, sudah didudukan bersama. Siswi itu, ibunya dan gurunya. Sebenarnya kemarin sudah selesai dan saling memaafkan. Guru itu juga kan wali kelasnya," sampai Apandi. 

Ia menekankan bahwa kasus ini bukan perundungan namun hanya perbuatan yang tidak menyenangkan.

Untuk menindaklanjuti permasalahan ini, pihaknya kembali memanggil SN dan orangtuanya untuk melakukan mediasi. 

Baca juga: Saling Ngotot soal Nama Pj Sekda Kota Bengkulu, Gubernur Pilih Konsultasi ke Kemendagri

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved