Kanwil Kemenkumham Bengkulu

Program Kemenkumham, Puluhan WBP Narkotika di Lapas Curup Direhab

Program Rehabilitasi Sosial bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Curup telah resmi ditutup pada Senin (30/10/2023) ini.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
M Rizki Wahyudi/TribunBengkulu.com
Program rehabilitasi sosial bagi WBP narkotika di Lapas Kelas IIA Curup telah ditutup. 

Sementara itu, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendra Wahyudiansyah, SH mengingatkan kepada WBP yang menjalani masa pidana karena kasus narkotika dan telah menjalani proses rehabilitasi ini agar benar-benar berhenti.

Mengingat narkotika jenis apapun itu memiliki bahaya dan dampak yang jelas bagi pemakai.

“Ujung dari narkoba ini ada dua, kalau tidak bermasalah hukum ya mati,” ujar wabup.

Wabup mengatakan, untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika ini tentu menjadi tanggung semua pihak.

Mulai dari pemerintah, kepolisian, aparat terkait hingga masyarakat itu sendiri. Karena yang terpenting adalah kesadaran dari masyarakat itu sendiri untuk tidak menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika.

“Apa yang dilakukan tidak akan maksimal dan berhasil kalau kawan-kawan atau rekan-rekan tidak ada kesadaran untuk stop menggunakan narkotika,” kata wabup.

Baca juga: Polisi Buru Pelaku Pencurian Kopi di Rejang Lebong yang Kabur, Ada Anggota Linmas dan BPD

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved