Penemuan Jasad Ayah dan Anak di Koja

Saksi Kunci Kasus Kematian Ayah dan Anak di Koja Akan di Tes Kejiwaan, Kondisinya Masih Belum Stabil

Kasus kematian ayah dan balitanya di Koja hingga saat ini masih bergulir. Adapun sosok korban tersebut bernama Hamka Rusdi dan Abid Qushayyi Akma

Editor: Kartika Aditia
TribunJakarta
Saksi Kunci Kasus Kematian Ayah dan Anak di Koja Akan di Tes Kejiwaan, Kondisinya Masih Belum Stabil 

TRIBUNBENGKULU.COM - Kasus kematian ayah dan balitanya di Koja hingga saat ini masih bergulir.

Adapun sosok korban tersebut bernama Hamka Rusdi (50) dan Abid Qushayyi Akma (2).

Keduanya tewas dalam keadaan jasad telah membusuk.

Sementara itu, saksi kunci tewasnya Ayah dan anak itu adalah NFH.

NFH sendiri merupakan istri Hamka yang saat itu ditemukan bersama anak sulungnya (AD) tinggal bersama jasad suami dan anak bungsunya.

Saat ditemukan warga, NFH tampak lemas dan linglung duduk di sofa ruang tamu rumahnya.

Baca juga: Pengakuan Mulyana Adik Yosef Tersangka Pembunuhan Tuti & Amalia di Subang, Rumahnya Digeledah Polisi

NFH diketahi telah tinggal selama 10 hari bersama jasad suaminya di rumah.

Sementara anak bungsunya, baru meninggal 3 hari sebelum jasadnya ditemukan warga.

NFH dikenal sebagai sosok yang tertutup engan tetangga sekitar ini tak bisa menjawab pertanyaan warga yang saat itu mendobrak rumahnya.

"Anak saya.. anak saya," ucap NFH meracau,

Kini, setelah tiga hari dirawat di RA Polri Kramatjati, kondisi NFH masih memprihatinkan.

"Kondisinya (NFH) sangat memprihatinkan. Kami masih fokus untuk perbaikan kondisi umum," tutur Kepala Rumah Sakit RS Polri Kramatjati Brigjen Pol Hariyanto kepada Kompas.com, Selasa (31/10/2023).

Saat ini, NFH dan AD masih dirawat secara intensif di RS Polri Kramatjati. Saat ini NFH belum bisa dimintai keterangan.

"Karena mungkin sudah beberapa hari tidak makan, kondisinya kami periksa Hb-nya (hemoglobin) rendah. Kemudian, kondisinya lemah," kata Hariyanto.

Menurut Hariyanto, ada kemungkinan kondisi kesehatan NFH stabil dalam beberapa hari mendatang sehingga bisa dimintai keterangan.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved