Mertua Bunuh Menantu Hamil di Pasuruan
Tampang Khoiri, Mertua Bunuh Menantu Hamil 7 Bulan di Pasuruan, Sempat Sembunyi di Kamar Tetangga
Inilah tampang mertua yang tega habisi nyawa menantunya sendiri yang sedang hamil 7 bulan.
TRIBUNBENGKULU.COM - Inilah tampang mertua yang tega habisi nyawa menantunya sendiri yang sedang hamil 7 bulan.
Adapun peristiwa tersebut terjadi di Dusun Blimbing, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Jawa tengah.
Pelaku yang bernama Khoiri (52) kemudian berhasil diamankan oleh petugas dan dibawa ke Mapolsek Purwodadi usai melakukan aksi pembunuhan tersebut.
Saat kejadian, korban Fitria Almuniroh Hafidloh Diyanah (23) berada di kamarnya.
Pelaku lantas mendatangi korban hingga terjadilah pembunuhan dengan menggunakan sebilah pisau dapur yang menggorok leher korban.
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Purwodadi AKP Pujianto.
Baca juga: Suami di Palembang Talak Istri Kepergok Selingkuh dengan Pria Lain, Video Mesra Beredar di Medsos
"Kejadian pembunuhan di dalam kamar rumah suami korban dengan menggunakan sebilah pisau dapur dengan cara menggorok leher korban," ujarnya seperti yang dikutip dari Surya.co.id, Rabu (1/11/2023)
Lebih lanjut, ia menjelaskan usai membunuh menantunya pelaku langsung melarikan diri ke rumah tetangganya.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, setelah membunuh korban, pelaku melarikan diri ke rumah tetangganya dan masuk ke dalam kamar, dikunci,” lanjutnya.
Kronologi Terungkapnya Pembunuhan
Pembunuhan yang dialami menantu yang sedah hamil 7 bulan tersebut sempat menghebohkan warga sekitar.
Korban diduga dibunuh dengan menggunakan senjata tajam (sajam).
Pasalnya, di area leher korban yang sedang hamil 7 bulan tersebut terdapat luka.
Hal tersebut diketahui saat Sueb yang baru saja pulang kerja berteriak histeris melihat istrinya, Fitria Almuniroh Hafidloh Diana (23) tergeletak di kasur bersimbah darah.
Saat kejadian, korban memang sedang di rumah bersama mertuanya.
Sementara suaminya sedang bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Korban meninggal dalam perjalanan menuju Puskesmas Purwodadi.
Dugaan kuat, korban kehabisan darah sehingga nyawanya tidak tertolong.
Baca juga: BREAKING NEWS: Rumah Sekaligus Pabrik Kerupuk di Rejang Lebong Kembali Terbakar
AKP Pujianto menyebut, pelaku sudah diamankan ke Polsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dugaan kuat, pelaku menggorok leher korban dengan pisau dapur.
“Pelaku sudah kami amankan dan itu yang terpenting bagi kami. Biarkan dia tenang sebelum dilakukan pemeriksaan,” urai Pujianto.
Menurut Kapolsek, warga tidak berani menangkap pelaku karena takut yang bersangkutan masih membawa pisau dan bisa mengancam lainnya.
“Kami masih dalami motifnya. Ini anggota dan teman-teman dari Polres juga sudah turun untuk mendalami pembunuhan mertua dan menantunya ini,” paparnya.
Sejumlah spekulasi muncul dibalik kejadian ini.
Rumor yang berkembang adanya cinta segitiga, hingga ada dugaan pemerkosaan.
Video Penangkapan Pelaku Viral di Medsos
Insiden mertua bunuh menantu ini juga viral di media sosial.
Video detik-detik penagkapan pelaku tersebut salah satunya diunggah di akun instagram @soe_newsofficial, Rabu (1/11/2023)
Dalam video yang beredar tersebut, terlihat seorang pria bertelanjang dada digelandang oleh kepolisian.
Tampak pula warga yang ramai-ramai mengerumuni lokasi penangkapan pria tersebut.
Diduga, pria yang dibawa oleh polisi tersebut adalah ayah mertua yang tega membunuh menantunya.
"Kejadian pembunuhan Blimbing Purwodadi," tulis narasi dalam video tersebut.
Baca juga: Polisi Ungkap Kecil Kemungkinan Ada Orang Asing Soal Kasus Ayah dan Bayi Tewas Membusuk di Koja
"Mertua (lelaki) membubuh menantu perempuan yang hamil karena menolak diajak hubungan badan (saat suami korban seddang bekerja) menantu digorok lehernya," lanjut narasi tersebut.
Video itu lantas dikomentari oleh warganet yang merasa geram dengan pelaku.
"Knp gk dilepas pak, biarkan warga yg ngantar ke polsek terdekat bonyok benjut dikit gk ngaruh," tulis komentar @thebreadlivesmatter
"Ini salah satu alasan kalau sudah berumah tangga, kita harus mandiri, ntah itu ngontrak atau beli rumah," tulis @alfiansamjianto
"Yg seperti ini kasi salam olah raga tipis2 satiap hari," tulis @aura.1729
"Pancen napsu klo tidak bisa di kendalikan bisa membuat semuanya pikiran biadab," tulis salah satu warganet.
"Wajib kasih jera ini wkt masuk penjara.. jgan kasih mati dlu.. kasih jera batin dlu.. biar dia paham sakit hati org yg kita cintai dn sayangi," tulis warganet lainya.
"Ini orang sampah, sudah gk layak hidup," timpal warganet lainya lagi.
Pelaku Menyesal
Saat ditanyai oleh anggota polisi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa dia merasa penat dan menyesal atas tindakannya.
"Getun pak, wau sumpek kulo. Ngedol tv ora payu-payu. (Menyesal saya pak. Tadi penat saya jual tv tidak laku-laku," imbuh Khoiri.
Sementara itu kasus pembunuhan lain juga terjadi dimana seorang mertua di Madura bunuh selingkuhan menantunya.
Peristiwa itu terjadi di Desa Pangereman, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Madura.
Si mertua tak terima menantunya selingkuh, padahal anaknya jadi TKI atau Tenaga Kerja Indonesia di negeri orang.
Kini, sang mertua pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku adalah pria berinisial M.
M membacok S warga Desa Tobeih Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura.
S dituding menjadi selingkuhan menantu M.
Tak sendiri, M menganiaya dan membacok S bersama beberapa rekannya pada Kamis (19/10/2023).
Dalam potongan video yang beredar di berbagai group WhatsApp (WA) warga Pamekasan, S yang masih berusia 32 tahun itu meninggal dengan berlumuran darah di sekujur tubuhnya.
Kasi Humas Polres Pamekasan, Iptu Sri Sugiarto mengatakan, sebelum meninggal, korban diduga dianiaya secara bersama-sama oleh M dan rekannya.
Kata dia, berdasarkan keterangan saksi berinisial Has, sekitar pukul 14.00 WIB, ia sedang bersama korban di dalam rumahnya di Desa Pangereman, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan.
Kemudian pelaku yang tak lain adalah mertua Has, seketika masuk ke dalam rumahnya bersama temannya yang lebih dari satu orang.
Mereka mengejar dan menyerang S dengan senjata tajam.
Mengetahui hal tersebut, korban berusaha menyelamatkan diri dengan cara berlari melalui atap rumah di bagian dapur, namun pelaku tetap mengejar korban.
Saat korban melompat dari atap dapur, pelaku langsung menyabetkan celurit ke bagian tubuh korban yang menyebabkan sejumlah luka pada bagian kepala, tangan kanan, tangan kiri, dan paha kiri.
"Korban meninggal dunia," kata Iptu Sri Sugiarto saat ditemui di Kantor Satreskrim Polres Pamekasan.
Menurut Iptu Sri Sugiarto, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka menganiaya korban karena tidak terima mengetahui Has yang merupakan menantu atau istri dari anak kandung pelaku yang saat ini sedang bekerja di Malaysia, berselingkuh dengan korban.
Saat ini, Satreskrim Polres Pamekasan telah menangkap pelaku berikut beberapa barang bukti.
Di antaranya baju dan sarung korban yang terdapat lumuran darah.
Selain itu, juga mengamankan sebilah celurit yang terdapat bercak darah.
Penuturan mantan Kapolsek Palengaan ini, Satreskrim Polres Pamekasan juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan pengembangan terhadap tersangka lain.
"Pelaku terancam dikenai pasal 170 Ayat 3 KUHP subs Pasal 351 ayat 2 ke 3 KUHP," tutupnya.
Sementara itu, Kepolisian Resor (Polres) Sumenep menangkap pria berinisial K (38), warga Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Pria yang sudah beristri itu digelandang ke Polres Sumenep karena diduga membunuh wanita berinisial F (28) yang merupakan selingkuhannya usai meminta untuk dinikahi.
"Pelaku saat ini sudah berhasil kita amankan usai sebelumnya sempat bersembunyi di rumah orangtuanya yang berada di Dusun Pandian Laok, Desa Prancak," kata Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko di Polres Sumenep, Jumat (20/10/2023).
Edo menjelaskan, peristiwa pembunuhan itu bermula saat pelaku yang sudah berkeluarga menjalin hubungan gelap dengan F yang diketahui masih belum menikah.
Hubungan korban dan tersangka kian mesra hingga keduanya melakukan hubungan intim.
Padahal, tersangka sudah mempunyai istri dan dua orang anak.
Tak lama setalah itu, korban menuntut tersangka untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.
Selanjutnya, pada Jumat (13/10/2023) sekitar pukul 22.00 WIB, korban menelepon tersangka untuk mengajak ketemuan di belakang rumah korban
"Setelah pertemuan itu, korban dan pelaku terlibat adu mulut dan tersangka dituduh telah menghamili korban," kata dia.
Tak terima dengan tuduhan korban, pelaku kemudian mencekik leher korban dan memukul bagian belakang kepala korban dengan kayu.
Korban meninggal dunia di dekat kamar mandi di belakang rumah korban.
Pelaku kemudian melarikan diri ke rumah orangtuanya yang berada di Dusun Pandian Laok, Desa Prancak
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
"Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 340 atau 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
Baca juga: Kondisi Anak Pertama yang Tinggal Bersama Jasad Ayah dan Adiknya Disebut Tenang dan Tak Menangis
Baca juga: Perwira Polisi & Oknum Banpol Diperiksa Kasus Pembunuhan Subang, Rumah Sang Perwira Ikut Digeledah
Baca juga: Polisi Dalami Dugaan Bos Travel Umrah dan Balitanya Tewas Membusuk di Koja Gegara Keracunan
Mertua Bunuh Menantu Hamil di Pasuruan
viral di media sosial
Menantu Hamil 7 Bulan
Tampang Mertua
Pasuruan
| Tabiat Asli Mertua Bunuh Menantu Hamil Gegara Ditolak Hubungan Badan, Ternyata Sering Sewa PSK |
|
|---|
| Petaka Perjodohan Fitria dan Sueb Berujung Tragis, Menantu Hamil 7 Bulan Dibunuh Mertua di Pasuruan |
|
|---|
| Pilunya Ibu Fitria Saat Mandikan Jasad Anak yang Dibunuh Mertua Saat Hamil 7 Bulan |
|
|---|
| Ibunda Fitria Murka, Gelagat Khoiri Mertua Bunuh Menantu Hamil 7 Bulan di Pasuruan Diungkap Besan |
|
|---|
| Ucapan Terakhir Fitria Menantu Hamil 7 Bulan Dibunuh Mertua di Pasuruan, Sempat Video Call Sang Ibu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Tampang-Mertua-Tega-Bunuh-Menantu-Hamil-7-Bulan-di-Pasuruan-Sempat-Sembunyi-di-Kamar-Tetangga.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.