Korupsi Laboratorium RSUD Curup

Kasus Korupsi Pembangunan Laboratorium RSUD Rejang Lebong Potensi Tersangka Bertambah

Kasus Korupsi Pembangunan Laboratorium RSUD Rejang Lebong Potensi Tersangka Bertambah

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Hendrik Budiman
M Rizki Wahyudi/Tribunbengkulu.com
Kejaksaan Negeri Rejang Lebong. Kasus Korupsi Pembangunan Laboratorium RSUD Rejang Lebong Potensi Tersangka Bertambah 

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, M. Rizki Wahyudi 

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Kasus dugaan korupsi pada pembangunan Laboratorium RSUD Rejang Lebong tahun anggaran 2020 terus bergulir penyelidikannya.

Meskipun sudah ada tiga tersangka yang ditetapkan namun peluang adanya tersangka baru masih sangat besar.

Mengingat penyidik masih terus melakukan penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.

Khususnya pada aliran uang senilai Rp 500 juta yang menjadi temuan dalam kerugian negara sementara.

Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan SH MH melalui Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Albert SH SE AK mengatakan bahwa saat ini proses penyidikan masih terus berlanjut.

Oleh karena itu, segala kemungkinan bisa saja terjadi termasuk penambahan tersangka baru.

Maka dari itu, peluang tersangka bertambah bisa dikatakan masih sangat besar.

Baca juga: Penyidik Kejari Telusuri Aliran Uang Dugaan Korupsi Pembangunan Lab RSUD Rejang Lebong

Saat ini total sudah sekitar 37 saksi yang dipanggil tim penyidik untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut.

"Kemungkinan-kemungkinan bisa saja ada, tergantung hasil penyidikan ke depan, jadi masih ada potensi tersangka baru,"sampai Albert.

Saat ini juga penyidik masih dilakukan penyidikan lebih lanjut terkait aliran dana, jadi kerugian negara sementara sebesar Rp 500 juta itu sedang ditelusuri apakah digunakan secara pribadi oleh para tersangka atau seperti apa.

Jika ditemukan adanya tindakan-tindakan melanggar hukum maka bisa saja ada yang ikut terseret juga.

"Untuk dugaan aliran dana masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,"tutup Albert.

Untuk diketahui, dalam perkara korupsi ini telah ditetapkan tiga tersangka yakni Ivin Didi Septiadi (31) merupakan Direktur CV Cahaya Rizki dan Armansyah (53) merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan tersebut.

Sedangkan untuk Suci Rahmananda (26) merupakan konsultan pengawas.

Ketiga tersangka ini masih dititipkan di Lapas Kelas IIA Curup dan bahkan telah dilakukan perpanjangan masa tahanan.

Wanita Muda Bekerja di Bank Jadi Tersangka

Suci Rahmananda (26) ditetapkan menjadi tersangka pada kasus korupsi Lab RSUD Rejang Lebong tahun 2020 lalu.

Suci merupakan warga Kota Bengkulu dan sebelumnya menjabat sebagai Direktur PT Nusa Mandiri Persada, setelah itu dirinya berhenti dan tinggal di Jakarta.

Wanita kelahiran 1997 ini sekarang bekerja disalah satu Bank yang ada di Jakarta.

Dari informasi yang dihimpun TribunBengkulu, Suci sendiri baru dipanggil dari Jakarta dan baru sampai ke Kota Curup, Rejang Lebong, pada Senin (2/10/2023) pagi.

Usai diperiksa dan dicecar puluhan pertanyaan, Suci akhirnya ditetapkan menjadi tersangka.

Setelah ditetapkan tersangka, Suci langsung mengenakan rompi oren dan menjadi tahanan jaksa dan dititipkan di Lapas Klas IIA Curup.

Bahkan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, media sosial milik Suci Rahmananda sendiri tampak aktif. Yakni mengupload foto dan video disosmednya.

"Sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi, kemudian sekarang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut,"sampai Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, SH.MH.

Dalam perkembangan penyidikan, Suci sendiri selaku konsultan pengawas.

Namun fakta yang didapatkan penyidik, apa yang tersangka ini lakukan tidak sesuai dengan prosedur hukum yaitu tidak melakukan tugasnya dengan benar.

Dimana nilai pagu konsultan pengawas dalam proyek tersebut sebesar Rp 102 juta.

Adapun untuk proyek pembangunan Lab RSUD Rejang Lebong sendiri memiliki nilai pagu sebesar Rp 4,6 miliar, dari jumlah itu diduga ada kerugian sebesar Rp 500 juta.

"Jadi yang bersangkutan ini tidak melakukan pekerjaannya sesuai aturan,"tutup Kajari.

Wanita Muda Jadi Tersangka

Kasus dugaan korupsi pada pembangunan fisik Laboratorium RSUD Rejang Lebong tahun anggaran 2020 lalu terus digeber pengusutannya.

Kali ini, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rejang Lebong kembali menetapkan satu orang tersangka baru pada Senin (2/10/2023) sore.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, tersangka yang diketahui perempuan cantik ini juga ditahan dan dititipkan di Lapas Klas IIA Curup.

Perempuan muda ini ditetapkan sebagai tersangka dan mengenakan rompi oren sambil tertunduk lesu.

Adapun tersangka yang ditetapkan ialah Suci Rahmananda (26) warga Kota Bengkulu.

Dirinya ditetapkan sebagai tersangka karena sebelumnya merupakan konsultan pengawas dalam proyek tersebut.

Selain itu, Suci juga sebelumnya menjabat sebagai Direktur PT Nusa Mandiri Persada.

Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan SH MH mengatakan bahwa tersangka yang ditetapkan ini menyusul dua tersangka sebelumnya.

Suci merupakan konsultan pengawas dalam pekerjaan tersebut, dimana dirinya tidak bekerja sesuai aturan dan bahkan tidak melakukan pengawasan.

"Dia ini selaku konsultan pengawas, tapi tidak melakukan pengawasan sebagaimana mestinya,"sampai Kajari.

Untuk dua tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya yakni Ivan Didi Septiadi (31) warga Kota Bengkulu dan Armansyah (53) warga Kecamatan Curup.

Ivin Didi Septiadi sendiri merupakan Direktur CV Cahaya Rizki sedangkan Armansyah merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan tersebut.

Adapun untuk potensi kerugian negaranya sendiri berkisar Rp 500 juta.

Karena dalam proses pengerjaannya, terjadi pengurangan volume yang sengaja dilakukan oleh pihak pelaksana.

"Kalau untuk potensi kerugiannya Rp 500 juta, sekarang masih dalam perhitungan BPKP Provinsi Bengkulu,"tutup Kajari.

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved