Korupsi Laboratorium RSUD Curup
BREAKING NEWS: Jaksa Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Laboratorium RSUD Curup Rejang Lebong
Penyelidikan kasus dugaan korupsi pada pembangunan laboratorium RSUD Rejang Lebong tahun anggaran 2020 terus berjalan.
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Penyelidikan kasus dugaan korupsi pada pembangunan laboratorium RSUD Rejang Lebong tahun anggaran 2020 terus berjalan.
Terbarunya, satu tersangka kembali ditetapkan oleh penyidik. Hal ini setelah proses penyidikan menemukan alat bukti cukup untuk menetapkan tersangka baru.
Tercatat saat ini total tersangka telah berjumlah tiga orang. Dalam kasus korupsi ini, kerugian negaranya tak main-main yakni mencapai Rp 1,6 miliar.
Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong Albert, SH, SE, AK mengatakan, tersangka yang ditetapkan ini ialah Fahrurozi (44) warga Rejang Lebong.
Tersangka ini memiliki peran sentral dalam kasus korupsi pembangunan Lab RSUD Rejang Lebong.
Usai ditetapkan tersangka, Fa langsung diamankan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Curup.
Fa menyusul para tersangka sebelumnya yakni Ivin Didi Septiadi (31) merupakan Direktur CV Cahaya Rizki dan Armansyah (53) merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan tersebut serta Suci Rahmananda (26) merupakan konsultan pengawas.
"Dia kita tetapkan sebagai tersangka berdasarkan fakta dan alat bukti yang cukup," kata Albert.
Albert menyebut, perannya tersangka baru ini sebagai leader didalam konsultan pengawas.
Selain itu, tersangka ini juga aktif didalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunannya juga.
Akibatnya, timbullah kerugian negara dalam proses pembangunan lab tersebut.
Selain itu, tersangka ini juga diketahui menerima uang perencanaan dan pengawasan dengan total sekitar Rp 120 juta.
"Dia membantu semuanya, dia ini peran sentral pada kasus tersebut," lanjut Albert.
Albert menegaskan proses penyidikan bakal berjalan tetap. Oleh karena itu, kemungkinan adanya tersangka baru masih ada.
Korupsi Laboratorium RSUD Curup
Rejang Lebong
RSUD Curup Rejang Lebong
RSUD Curup
breaking news
TribunBreakingNews
Kejari Rejang Lebong
4 Terpidana Korupsi Laboratorium RSUD Curup Rejang Lebong Divonis Lebih Rendah, JPU Pikir-pikir |
![]() |
---|
Alasan Tersangka Korupsi Laboratorium RSUD Rejang Lebong Titipkan Uang Rp 300 Juta |
![]() |
---|
Penyidik Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi RSUD Rejang Lebong, Kerugian Negara Capai Rp 1,6 Miliar |
![]() |
---|
Perhitungan Kerugian Negara Kasus RSUD Curup Rejang Lebong Capai Rp 1,6 Miliar |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Pembangunan Laboratorium RSUD Rejang Lebong Potensi Tersangka Bertambah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.