Korupsi Laboratorium RSUD Curup

BREAKING NEWS: Jaksa Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Laboratorium RSUD Curup Rejang Lebong

Penyelidikan kasus dugaan korupsi pada pembangunan laboratorium RSUD Rejang Lebong tahun anggaran 2020 terus berjalan.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
M Rizki Wahyudi/TribunBengkulu.com
Jaksa tetapkan tersangka baru dalam kasus pembangunan laboratorium RSUD Curup Rejang Lebong, Kamis (29/2/2024) siang. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi 

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Penyelidikan kasus dugaan korupsi pada pembangunan laboratorium RSUD Rejang Lebong tahun anggaran 2020 terus berjalan.

Terbarunya, satu tersangka kembali ditetapkan oleh penyidik. Hal ini setelah proses penyidikan menemukan alat bukti cukup untuk menetapkan tersangka baru.

Tercatat saat ini total tersangka telah berjumlah tiga orang. Dalam kasus korupsi ini, kerugian negaranya tak main-main yakni mencapai Rp 1,6 miliar.

Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong Albert, SH, SE, AK mengatakan, tersangka yang ditetapkan ini ialah Fahrurozi (44) warga Rejang Lebong.

Tersangka ini memiliki peran sentral dalam kasus korupsi pembangunan Lab RSUD Rejang Lebong.

Usai ditetapkan tersangka, Fa langsung diamankan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Curup.

Fa menyusul para tersangka sebelumnya yakni Ivin Didi Septiadi (31) merupakan Direktur CV Cahaya Rizki dan Armansyah (53) merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan tersebut serta Suci Rahmananda (26) merupakan konsultan pengawas.

"Dia kita tetapkan sebagai tersangka berdasarkan fakta dan alat bukti yang cukup," kata Albert.

Albert menyebut, perannya tersangka baru ini sebagai leader didalam konsultan pengawas.

Selain itu, tersangka ini juga aktif didalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunannya juga.

Akibatnya, timbullah kerugian negara dalam proses pembangunan lab tersebut.

Selain itu, tersangka ini juga diketahui menerima uang perencanaan dan pengawasan dengan total sekitar Rp 120 juta.

"Dia membantu semuanya, dia ini peran sentral pada kasus tersebut," lanjut Albert.

Albert menegaskan proses penyidikan bakal berjalan tetap. Oleh karena itu, kemungkinan adanya tersangka baru masih ada.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved