Korupsi Laboratorium RSUD Curup

4 Terpidana Korupsi Laboratorium RSUD Curup Rejang Lebong Divonis Lebih Rendah, JPU Pikir-pikir

Persidangan kasus korupsi pada pembangunan Laboratorium RSUD Rejang Lebong tahun anggaran 2020 telah selesai. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkul

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
M Rizki Wahyudi/TribunBengkulu.com
Kejari Rejang Lebong masih belum menentukan sikap terkait vonis empat terdakwa korupsi pembangunan Laboratorium RSUD Rejang Lebong. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi 

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Vonis 4 terdakwa korupsi pembangunan laboratorium RSUD Curup di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu divonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU Kejari Rejang Lebong masih menyatakan sikap pikir-pikir dan segera menentukan apakah bakal banding atau tidak.

Kajari Rejang Lebong Fransisco Tarigan, SH, MH mengatakan terkait putusan majelis hakim, pihaknya sampai sekarang masih dalam posisi pikir-pikir.

Vonis yang diputuskan majelis hakim memang berbeda dan lebih rendah dari tuntutan JPU.

Untuk sementara ini, pihaknya masih akan menunggu salinan isi putusan yang lengkap. Nantinya dalam waktu dekat kejari bakal menentukan sikap apakah menerima putusan tersebut atau melakukan banding.

"Masih dalam posisi pikir-pikir, dibandingkan tuntutan memang tidak jauh berbeda tapi itu lebih rendah dari tuntutan JPU," jelas kajari.

Adapun tuntutan yang disampaikan JPU sebelumnya antara lain untuk Ivan Didi dituntut pidana 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsidair 4 bulan serta uang pengganti sebanyak Rp 204 juta.

Kemudian Harmansyah dituntut 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsidair 4 bulan serta uang pengganti sebesar Rp 639 juta dikurangi yang telah dikembalikannya sebesar Rp 307 juta.

Selanjutnya Fahrul Razi dituntut 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta subsidair 4 bulan serta uang pengganti sebesar Rp 748 juta.

Kemudian untuk Suci Rahmananda dituntut 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 150 juta subsidair 3 bulan serta uang pengganti Rp 4,5 juta yang dimana telah dikembalikan semuanya.

Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong Albert, SH, SE, AK mengakui memang tuntutan dan vonis yang dikeluarkan majelis hakim tidak sama.

Meskipun begitu ia mengatakan vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap para terdakwa tidak terlalu jauh dari tuntutan JPU. Pihaknya masih dalam waktu pikir-pikir dan segera menentukan sikap.

"Masih pikir-pikir, segera kita tentukan sikap apakah bakal banding atau tidak," kata Albert.

Berikut vonis yang dibacakan majelis hakim kepada para terdakwa antara lain :

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved