Korupsi Laboratorium RSUD Curup
Perhitungan Kerugian Negara Kasus RSUD Curup Rejang Lebong Capai Rp 1,6 Miliar
Kasus dugaan korupsi pada pembangunan fisik Laboratorium RSUD Curup Rejang Lebong tahun anggaran 2020 terus berlanjut.
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Kasus dugaan korupsi pada pembangunan fisik Laboratorium RSUD Curup Rejang Lebong tahun anggaran 2020 terus berlanjut.
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rejang Lebong telah menerima hasil perhitungan Kerugian Negara (KN) dari BPKP Provinsi Bengkulu.
Dalam kasus korupsi ini, ternyata kerugian negara mencapai Rp 1,6 miliar. JPU Kejari Rejang Lebong sedang melengkapi berkas dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu.
Kajari Rejang Lebong Fransisco Tarigan, SH, MH mengungkapkan, saat ini tim jaksa penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum pada Selasa (23/1/2024) siang.
Ketiga tersangka ini ialah Ivin Didi Septiadi (31) merupakan Direktur CV Cahaya Rizki dan Armansyah (53) merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan tersebut serta Suci Rahmananda (26) merupakan konsultan pengawas.
Para tersangka yang diserahkan ke JPU ini telah menjadi tahanan penuntut umum dan ditempatkan di Lapas Kelas IIA Curup.
"Selanjutnya penuntut umum sedang menyiapkan dakwaan, segera akan dilakukan pelimpahan ke PN Tipikor Bengkulu untuk disidangkan," ujar Fransisco.
Para tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 undang-undang tipikor. Adapun sebelumnya, penyidik sempat melakukan perhitungan kerugian negara dan didapati ada kerugian sekitar Rp 500 juta.
Namun terbarunya, perhitungan riil telah dikeluarkan oleh BPKP Bengkulu dan didapati kerugiannya mencapai Rp 1,6 miliar.
"Jadi dari BPKP Provinsi Bengkulu itu KN kasus RSUD Rejang Lebong tahun 2020 lalu sebesar Rp 1,6 miliar," papar Fransisco.
Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong Albert, SH, SE, AK mengungkapkan, perhitungan kerugian negara itu mencapai angka Rp 1,6 miliar karena ada beberapa temuan di dalamnya.
Perhitungan itu meliputi dari tahap perencanaan hingga pengawasan. Pada tahap kegiatan tersebut, ada beberapa yang di mark up dan bahkan tidak dilaksanakan oleh para tersangka.
"Menyeluruh itu, nilai fisik dan bahkan pengawasan, dimana masing-masing item tidak sesuai Standar Biaya Umum atau SBU," kata Albert.
Baca juga: Sembari Tertunduk Lesu, Tersangka Pembunuhan di Curup Rejang Lebong Mengaku Menyesal
Korupsi Laboratorium RSUD Curup
Rejang Lebong
Curup
RSUD Curup
Bengkulu
Kerugian negara
Kejari Rejang Lebong
4 Terpidana Korupsi Laboratorium RSUD Curup Rejang Lebong Divonis Lebih Rendah, JPU Pikir-pikir |
![]() |
---|
Alasan Tersangka Korupsi Laboratorium RSUD Rejang Lebong Titipkan Uang Rp 300 Juta |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Jaksa Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Laboratorium RSUD Curup Rejang Lebong |
![]() |
---|
Penyidik Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi RSUD Rejang Lebong, Kerugian Negara Capai Rp 1,6 Miliar |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Pembangunan Laboratorium RSUD Rejang Lebong Potensi Tersangka Bertambah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.