16 Begal di Bengkulu Ditangkap

Meski Masih Remaja, 11 Tersangka Begal di Bengkulu Anggota Gangster Siap Tempur Tetap Disidang

Proses hukum untuk 11 tersangka begal anggota 'Gangster Siap Tempur' di Bengkulu tetap harus melalui peradilan dan persidangan.

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
Kajari Bengkulu Yunitha Arifin mengatakan, proses hukum terhadap 11 tersangka begal anak-anak harus melalui proses peradilan, dan tidak bisa diversi. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Proses hukum untuk 11 tersangka begal anggota 'Gangster Siap Tempur' di Bengkulu tetap harus melalui peradilan dan persidangan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Yunitha Arifin mengatakan, dalam kasus anak yang berhadapan dengam hukum, sebenarnya ada du proses yang bisa dilalui diluar peradilan.

Pertama, restorative justice atau RJ, yakni perdamaian antara korban dan pelaku. Kedua, ada upaya diversi, yakni penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana keluar peradilan pidana.

Hanya saja, untuk bisa melalui dua proses tersebut, ancaman hukumannya tidak boleh lebih dari 5 tahun untuk RJ, dan 7 tahun untuk diversi.

Sementara, perbuatan 11 anak-anak anggota 'Gangster Siap Tempur' ini dikenakan pasal 365 KUHP, yakni pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri.

Ancaman hukuman untuk pasal ini juga tinggi, yakni pidana penjara selama maksimal 9 tahun.

"Jadi, tidak memenuhi syarat untuk diversi," kata Yunitha kepada TribunBengkulu.com, Kamis (9/11/2023).

Yunitha sendiri memastikan meski melalui proses peradilan, namun semua proses dan penanganan hukum terhadap 11 tersangka ini dilakukan dengan sistem peradilan anak.

"Nanti di proses persidangan, juga akan mengacu terhadap undang-undang perlindungan anak," ungkap Yunitha.

Baca juga: 11 Tersangka Begal di Bengkulu Anggota Gangster Siap Tempur Dilimpahkan ke Jaksa, Tetap Ditahan

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved