16 Begal di Bengkulu Ditangkap

Terlibat Aksi Begal di Bengkulu, Pelajar Anggota Gangster Siap Tempur Divonis 4 - 8 Bulan Penjara

Pelajar anggota gangster 'Siap Tempur' di Bengkulu, yang sebelumnya terlibat kasus begal dan sempat viral di media sosial divonis 4 - 8 bulan penjara.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Terdakwa begal, anggota gangster Siap Tempur saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu dengan agenda pembacaan vonis, Senin (27/11/2023). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pelajar anggota gangster 'Siap Tempur' di Bengkulu, yang sebelumnya terlibat kasus begal dan sempat viral di media sosial divonis 4 - 8 bulan penjara.

Pembacaan vonis tersebut dibacakan oleh Reswan, hakim ketua yang memimpin jalannya sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Senin (27/11/2023).

Terhadap 11 anggota Gangster Siap Tempur, yang beberapa diantaranya masih berstatus sebagai pelajar.

Vonis tersebut tentunya lebih rendah jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu sebelumnya, yaitu 9 bulan hingga 14 bulan penjara.

Penasehat Hukum (PH) anggota Gangster Siap Tempur, Harsana mengatakan, para pelaku anak tersebut divonis berbeda beda.

Ada yang divonis hanya 4 bulan penjara, ada juga yang divonis hanya 6 bulan penjara dan vonis terlama ada yang 8 bulan penjara.

"Pertama yang divonis 4 bulan tetap ditahan di LPKA dan dipotong masa tahanan, terus yang 6 bulan tetap ditahan di LPKA dan dipotong masa tahanan, paling lama ada yang divonis 8 bulan ditahan di LPKA dan juga dipotong masa tahanan," ungkap Harsana, Senin (27/11/2023).

Terkait dengan hal-hal yang meringankan putusan para terdakwa anak ini ada beberapa pertimbangan dari majelis hakim.

Pertama yaitu karena mereka masih berstatus sebagai pelajar, dan karena para pelaku belum pernah ditahan sebelumnya.

"Selain itu mereka juga sudah mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," kata Harsana.

Sementara itu atas kasus tersebut pihak terdakwa akan diberi waktu selama 1 minggu kedepan.

Apakah nanti pihak terdakwa akan mengajukan banding, atau justru menerima putusan tersebut.

"Kita masih miliki waktu 1 minggu untuk fikir-fikir," ujar Harsana.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved