Pemilu 2024
APK Caleg di Rejang Lebong yang Langgar Aturan Mulai Ditertibkan, Masih Tersisa 1.811 Baliho
Baliho caleg yang langgar aturan di Rejang Lebong mulai ditertibkan. Baliho itu langsung dibawa ke Bawaslu dan Satpol PP Rejang Lebong.
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Baliho Calon Legislatif (caleg) yang tidak sesuai aturan namun terpasang di sejumlah kawasan dalam wilayah Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu akhirnya mulai ditertibkan sejak Sabtu (18/11/2023) pagi.
Penertiban baliho ini direncanakan akan terus dilakukan hingga masuk masa kampanye nanti.
Tak hanya baliho yang memuat konten kampanye saja yang ditertibkan, namun juga yang terpasang di titik terlarang ikut ditertibkan.
Ketua Bawaslu Rejang Lebong Ahmad Ali mengatakan, penertiban baliho caleg dari DPRD kabupaten, DPRD Prov, DPD dan DPR-RI ini dilakukan Bawaslu bersama tim gabungan.
Adapun baliho yang ditertibkan ini merupakan baliho yang menyalahi aturan. Seperti baliho yang memuat konten kampanye, konten mengajak, konten citra diri dan sebagainya.
Baliho yang diteribkan akan dibawa dan dikumpulkan di Kantor Bawaslu Rejang Lebong dan Satpol PP Rejang Lebong. Juga ada beberapa baliho yang dititipkan di rumah tempat baliho terpasang sebelumnya.
“Jadi yang diturunkan atau ditertibkan ini yang menyalahi aturan, karena sudah menyerupai Alat Peraga Kampanye,” kata Ali.
Sebelum penertiban dilakukan, Bawaslu Rejang Lebong telah menyurati semua partai politik untuk secara mandiri menurunkannya.
Maka dari itulah banyak ditemukan baliho yang ditutup dengan plastik hitam. Baliho-baliho yang ditutup total permukaannya dan tidak menampilkan ajakan seperti kampanye tidak diturunkan.
“Yang ditutup pakai plastik hitam tidak diturunkan, itu sudah mereka tertibkan sendiri oleh parpolnya,” ucap Ali.
Penertiban APK ini dilakukan dengan bijak sehingga jika ada LO Caleg dan parpol yang merasa keberatan, maka dapat mengajukan keberatan dengan mengisi form dan berjanji akan menurunkannya secara mandiri.
Adapun penertiban sendiri akan dilaksanakan hingga masa kampanye dimulai pada 28 November 2023 mendatang.
“Penertiban ini direncanakan terus dilakukan hingga masuk masa kampanye nanti,” jelas Ali.
Diketahui, total APK berupa baliho dan pamlet caleg tercatat ada sebanyak 3.658 dan tersebar di 15 kecamatan yang ada di Rejang Lebong.
Dari jumlah tersebut, sekitar 1.803 baliho sudah diturunkan secara mandiri oleh parpol dan LO.
Sehingga tertinggal 51 persen atau 1.811 baliho yang belum ditertibkan ini dilakukan penertiban oleh Bawaslu Rejang Lebong dan tim gabungan.
Sementara itu, Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Rejang Lebong Buyono mengatakan, ada tujuh lokasi larangan pemasangan APK di Rejang Lebong.
Penetapan tujuh titik atau wilayah bebas APK yang dulunya disebut sebagai jalur hijau tersebut diatur berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Rejang Lebong Nomor 139 Tahun 2023.
Menurut dia, dengan telah ditetapkannya tujuh titik lokasi terlarang pemasangan APK ini diharapkan peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Rejang Lebong bisa mematuhinya, jika tidak maka akan dilakukan penindakan oleh Bawaslu Rejang Lebong.
“Untuk jadwal kampanye dan pemasangan APK baru akan dimulai dari tanggal 28 November 2023 ini sampai dengan 10 Februari 2024 nanti,” sampai Buyono.
Adapun tujuh titik yang dilarang untuk pemasangan APK ini ialah sepanjang ruas jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Merdeka dan jalan Jenderal Ahmad Yani mulai dari perbatasan Kepahiang hingga lampu merah Kelurahan Sukaraja Kecamatan Curup Timur.
Kemudian sepanjang jalan Basuki Rahmat Kelurahan Dwi Tunggal, Jalan Sukowati Curup, Jalan Suprapto mulai dari simpang empat Pasar Atas Curup hingga Kodim 0409/Rejang Lebong.
Selanjutnya Jalan Sapta Marga yaitu dari lampu merah Simpang Korem hingga komplek militer. Kemudian kawasan Lapangan Setia Negara Curup dan terakhir di Jalan DR AK Gani dari lampu merah Pasar Tengah hingga simpang Lebong.
Baca juga: Daftar Caleg PDI-P DPRD Rejang Lebong di Pemilu 2024, Targetkan Raih Kursi Pimpinan Dewan
Pemilu 2024
Rejang Lebong
baliho
caleg
Bengkulu
alat peraga kampanye
KPU rejang lebong
Bawaslu Rejang Lebong
| Nasib Lima Komisioner KPU Bengkulu Tengah, Sidang DKPP Putuskan Terbukti Melanggar Kode Etik |
|
|---|
| Suhandi dan Samsul Aswajar Pimpinan Sementara DPRD Seluma Periode 2024-2029 |
|
|---|
| 30 DPRD Rejang Lebong Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Berikut Daftar Namanya |
|
|---|
| KPU Bengkulu Tengah Tetapkan DPRD Terpilih Periode 2024-2029, PPP Raih 4 Kursi |
|
|---|
| Bawaslu Desak Penetapan DPRD Bengkulu Tengah Terpilih Periode 2024-2029 Sebelum 27 Agustus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/baliho-ditertibkan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.