Kasus Pembunuhan Subang
Tersangka Pembunuhan di Subang Sebut Tak Bisa Mengemudi Mobil, Kini Terungkap Penyidik Temukan SIM
Abi Aulia dan Mimin ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan di Subang mengaku tak bisa mengemudi mobil Alphard.
Penulis: Rita Lismini | Editor: M Syah Beni
TRIBUNBENGKULU.COM - Abi Aulia dan Mimin sebagai tersangka kasus pembunuhan di Subang mengaku tak bisa mengemudi mobil Alphard.
Perihal bisa atau tidaknya para tersangka mengemudi mobil termasuk penting dalam mengungkap kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Pasalnya jasad Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu ditemukan dalam bagasi Alphard yang posisi mobilnya tak seperti biasa.
Bahkan, Alphard hitam itu diduga kuat diparkirkan pelaku pembunuhan Tuti dan Amel.
Namun lima tersangka yakni Danu, Yosep, Mimin, Arighi, dan Abi mengaku tidak bisa mengemudikan mobil apalagi sejenis Alphard.
Kini ditemukan fakta bahwa Abi Aulia dan Mimin justru memiliki surat izin mengemudi (SIM) A.
Oleh karena itu, Pengacara Muhamad Ramdanu alias Danu, Achmad Taufan mempertanyakan kepemilikan SIM A Abi Aulia dan Mimin tersebut.
Taufan pun meminta agar penyidik kasus Subang memeriksa Samsat atas dikeluarkannya SIM A milik Abi Aulia dan Mimin.
"Saya minta polisi periksa Samsat-nya, bikin SIM-nya dimana. Setahu saya seseorang mendapat SIM harus uji coba setir mobil, kalau tidak melalui berarti ada apa ini kok bisa ?" kata Taufan dikutip dari TribunnewsBogor.com, Senin (20/11/2023).
Ia menyebutkan bahwa Samsat tidak mungkin mengeluarkan SIM A jika pemohon ingin membuat SIM C.
"Setahu saya Samsat jarang atau bahkan gak pernah, orang bikin SiM C yang keluarnya SIM C. Kalau ini kan sistem. Saya gak pernah dengar ada orang bikin SIM C keluarnya SIM A," Terang Taufan
"Semakin tersangka ini mengeluarkan statment di media, kami semakin yakin ini bahwa harus didalami, kami semakin yakin pembunuhan ini sudah sangat direncanakan oleh tersangka," lanjutnya
Menanggapi hal ini pengacara tersangka kasus Subang, Rohman Hidayat mengakui soal kepemilikan SIM A ini.
"Berkaitan SIM betul itu ada. Tinggal ditanyakan aja ke Samsat," tandas Rohman
Motif Pembunuhan di Subang Bakal Terungkap,
Kasus pembunuhan di Subang yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu secara tak wajar bakal segera terungkap.
Pasalnya, polisi bakal menggelar rekonstruksi pada Rabu, 22 Oktober 2023.
Diketahui, polisi telah menetapkan lima tersangka, yakni Danu, Yosep, Mimin, Arighi, dan Abi.
Usai berbagai persiapan yang telah dilakukan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) berencana menggelar rekonstruksi di lokasi kejadian di Jalan Cagak, Subang.
"(Rekonstruksi) Rabu depan," ujar Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan dikutip dari TribunJabar.id, Senin (20/11/2023).
Menurut pengakuan Kombes Pol Surawan, hanya satu tersangka yang akan dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut, yakni M. Ramdanu alias Danu.
Sedangkan tersangka Yosep Hidayah, Mimin, Arighi dan Abi belum bisa dipastikan karena masih berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan.
"Sementara Danu (yang akan dihadirkan)," terangnya
Disisi lain, Kombes Pol Surawan menyebutkan bahwa motif pembunuhan terhadap Tuti Suhartini dan anaknya, Amalia Mustika Ratu, bakal terungkap saat proses rekonstruksi, termasuk peran setiap tersangka.
Seperti diketahui, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar telah melakukan beberapa kali olah TKP ulang, setelah salah satu pelaku mengakui perbuatannya dan menyerahkan diri ke Polda Jabar.
Bahkan, Ditreskrimum Polda Jabar pun telah melakukan pra-rekonstruksi beberapa pekan lalu.
Total ada sekitar 95 adegan yang diperagakan dalam pra-rekonstruksi tersebut.
Olah TKP Ulang
Terbongkarnya kasus pembunuhan di Subang, Jawa Barat polisi Olah TKP Ulang hingga rumah dipasangi lagi Police Line
Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar akan kembali melakukan olah TKP ulang kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang.
Kasus pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini dan anak gadisnya, Amalia Mustika Ratu, yang terjadi pada 18 Agustus 2021 itu, saat ini sudah mulai terungkap dan sudah menetapkan lima tersangka, yang tak lain keluarga dekat korban.
Kelima tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan ibu dan anak tersebut adalah Yosep Hidayat, Muhamad Ramdhanu, Mimin Mintarsih dan kedua anaknya, Arighi Reksa Pratama dan Abi Aulia.
Seusai pemeriksaan TKP kasus pembunuhan Jalancagak, Kepala Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, mengatakan, hari ini polisi datang ke TKP untuk membersihkan TKP dan memasang garis polisi.
"Hal ini dilakukan untuk persiapan olah TKP ulang yang rencananya akan pada Selasa (24/10/2023) awal pekan depan," katanya.
Menurutnya, olah TKP ulang dilakukan untuk kepentingan penyidikan yang saat ini kasusnya sudah mulai terungkap setelah dua tahun berlalu.
"Hari Selasa pekan depan kami akan lakukan olah TKP ulang. Kami kembali hadirkan Inafis, tim identifikasi dan Puslabfor Polri guna mencocokkan dengan keterangan tersangka Danu," katanya, saat ditemui di TKP, Sabtu (21/10/2023) siang.
Menurut Surawan, dalam persiapan olah TKP ulang kasus pembunuhan ibu dan anak pada Selasa mendatang, mereka juga sudah membersihkan halaman belakang TKP.
"Belakang TKP sudah kami bersihkan dari rerumputan liar. Tujuannya selain mencari barang bukti berupa golok, juga untuk kepentingan olah TKP ulang nanti," ucapnya.
Surawan menambahkan, saat ini TKP sudah kembali dipasangi garis polisi untuk kepentingan penyelidikan kasus pembunuhan ibu dan anak yang terjadi 2 tahun silam dan saat ini sudah mulai terungkap.
"Pemasangan garis polisi ini dilakukan agar TKP tidak terus dimasuki oleh orang luar dan untuk kepentingan penyelidikan dan olah TKP ulang nantinya," ungkapnya.
Surawan berharap, dengan dilakukan olah TKP ulang, penyidik bisa lebih cepat mengungkap kasus pembunuhan ibu dan anak tersebut.
"Kita ingin secepatnya menuntaskan kasus ini, mudah-mudahan dengan olah TKP ulang bisa tuntas pengungkapan kasus ini," katanya.
Kronologi Kejadian
Kronologi pembunuhan Tuti dan Amalia di Subang sempat jadi misteri selama 2 tahun akhirnya terungkap.
Aksi sadis pembunuhan terhadap Tuti dan Amalia berlangsung dini hari hingga menjelang subuh.
Adapun Danu keponakan korban kini jadi tersangka buka suara setelah menyimpan rahasia pembunuhan tersebut.
Melansir dari Tribunnewsbogor.com, Rabu (18/10/2023) polisi sendiri sudah menetapkan lima orang tersangka termasuk Danu dalam pembunuhan Tuti dan Amalia.
Ditkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengatakan tersangka lainnya adalah Yosef suami sekaligus ayah korban, Mimin istri muda Yosef, Arighi dan Abi anak kandung Mimin.
Kombas Pol Surawan menerangkan, awalnya Danu disuruh untuk mengambil golok oleh Yosef. Diduga Yosef menghabisi istri dan anaknya menggunakan golok.
"MR (Danu) diminta oleh YH (Yosef) untuk menemani ke TKP rumah korban. Kemudian dia (Danu) menunggu di luar kemudian diminta mengambil golok.
Setelah dia mengambil golok ini dia tidak mengetahui bagaimana para pelaku melakukan eksekusi kepada korban," tutur Kombes Pol Surawan.
Berdiri dan menunggu digarasi rumah, Danu tiba-tiba tersentak karena mendengar teriakan Amalia, sepupunya.
Langsung masuk ke dalam rumah, Danu melihat Amalia atau Amel sedang disiksa dengan cara kepalanya dibenturkan ke dinding.
"Namun setelah mendengar teriakan dari Amel, dia (Danu) sempat masuk ke dalam dan melihat pelaku lain membenturkan kepala Amel ke dinding," ujar Surawan.
Saat itu belum jelas siapa pelaku yang menyiksa Amalia tersebut.
Kasus Pembunuhan Subang
Pembunuhan Kasus
Tersangka Kasus Pembunuhan
Abi Aulia
Penyidik Temukan Sim A Tersangka
viral
berita viral
| Peran Eks Kanit Resmob Polres Subang Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang |
|
|---|
| Babak Baru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Oknum Polisi Berinisial T Ditetapkan Tersangka |
|
|---|
| Yosep Dituntut Penjara Seumur Hidup Kasus Subang, Tak Ada Hal yang Meringankan |
|
|---|
| Rintihan Amel Minta Ampun ke Danu Sebelum Tewas Kepalanya Dihantam Yosep di Kasus Pembunuhan Subang |
|
|---|
| Yosep Cs Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Jalani Sidang, Kejaksaan Siapkan 7 JPU |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Tersangka-Pembunuhan-di-Subang-Sebut-Tak-Bisa-Mengemudi-Mobil.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.