Pembunuhan Sadis Ibu di Makassar

Fakta-fakta Dominggus Pria Makassar Tega Bunuh Ibu Pacar-Rudapakasa Pacar, Gegara Cinta Tak Direstui

Fakta-fakta sadisnya Iwan Dominggus (42) pria bunuh ibu pacar hingga merudapakasa Pacar di Makassar.

Editor: Hendrik Budiman
Tribun-Timur.com/Renaldi
Tampang Iwan Dominggus Pelaku Pembunuhan. Fakta-fakta Dominggus Pria Makassar Tega Bunuh Ibu Pacar-Rudapakasa Pacar, Gegara Cinta Tak Direstui 

"Anaknya selamat, sementara di rumah sakit di rawat karena," kata seorang warga yang dihampiri.

Keduanya diduga menjadi pada pukul 04.00 Wita jelang adzan subuh berkumandang.

"Sebelum subuh kejadiannya tadi," ucap warga lain.

Pantauan di lokasi, saat ini Tim Dokpol Biddokkes Polda Sulsel telah melakukan olah TKP bersama personel Polsek Makassar.

Mayat Sabbe kini dibawa ke RS Bhayangkara untuk divisum.

4. Melarikan Diri ke Hutan

Usai melancarkan aksinya, Kombes Ngajib mengungkapkan, pelaku Iwan terdeteksi hendak melarikan diri ke pegunungan wilayah Kabupaten Maros.

Namun, pelarian pelaku Iwan akhirnya tercium polisi yang melumpuhkan kedua kaki pelaku dengan timah panas untuk menghentikan pelariannya.

Dari hasil penyidikan polisi, terungkap bahwa antara pelaku Iwan Dominggus dan korban T ternyata sudah memiliki hubungan sejak 2018.

"Alhamdulillah, sudah kita amankan dan lakukan pemeriksaan. Dari hasil penyidikan, pelaku dengan korban berinisial T sudah berhubungan sejak tahun 2018,” tuturnya.

“Korban T selamat dan dirawat intensif di rumah sakit. Pelaku kita kenakan pasal utama 340 KUHP juncto pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," katanya.

Kombes Ngajib menambahkan bahwa pelaku Iwan memang sudah merencanakan untuk menganiaya dan memerkosa korban T.

Motifnya, kata dia, yakni karena cemburu. Pelaku Iwan Dominggus menganggap bahwa korban inisial T ini melakukan hubungan dengan pria lain.

"Pelaku sudah beristri, karena dari keterangannya sudah beristri, sehingga korban (T) tidak mau berhubungan dengan yang bersangkutan,” ucap Kombes Ngajib.

“Ibunya dibunuh karena dianggap menghalangi, karena ibunya tidak menerima dan setuju adanya hubungan antara pelaku dan korban.”

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved