Pembunuhan Sadis Ibu di Makassar
Fakta-fakta Dominggus Pria Makassar Tega Bunuh Ibu Pacar-Rudapakasa Pacar, Gegara Cinta Tak Direstui
Fakta-fakta sadisnya Iwan Dominggus (42) pria bunuh ibu pacar hingga merudapakasa Pacar di Makassar.
Sebelumnya, warga di Jalan Muhammad Yamin, Kecamatan Makassar dihebohkan dengan peristiwa penganiayaan dan pembunuhan yang satu korbannya dibuang ke dalam sumur.
Sedangkan, satu korban lainnya tergeletak tak berdaya setengah bugil dengan tubuhnya dipenuhi darah usai dianiaya pelaku.
5. Usai Bunuh Korban Pelaku Kembali Masuk ke Rumah
Kronologi pria di Makassar, Sulawesi Selatan, bernama Iwan Dominggus ditangkap polisi karena melakukan penganiayaan disertai pembunuhan terhadap perempuan lansia berinisial SB (65).
Tak hanya membunuh SB, pelaku Iwan Dominggus ternyata juga memperkosa anak korban yang berusia 45 tahun berinisial T.
Kapolrestabes Makassar Kombes Mokh Ngajib mengatakan peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukan Iwan Dominggus terjadi pada Minggu, (19/11/2023) kemarin.
Tak perlu menunggu waktu lama, polisi pun berhasil menangkap pelaku Iwan kurang dari 12 jam setelah peristiwa.
“Alhamdulillah, berkat kerja keras dan prestasi dari tim lapangan, tim Jatanras bersama Polsek melakukan pengejaran. Alhamdulillah kita berhasil menangkap pelakunya di daerah Moncongloe, Maros," kata Kombes Ngajib saat konferensi persnya di Polsek Makassar, Senin (20/11).
Kombes Ngajib menjelaskan peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukan Iwan Dominggus berawal ketika pelaku datang ke rumah korban.
Tanpa basa-basi, pelaku Iwan Dominggus menganiaya korban SB.
Menurutnya, pelaku Iwan menganiaya korban SB dengan cara sadis, yakni menebas kepala dan leher korban.
Setelah itu, pelaku membuang jasad korban ke dalam sumur.
Usai menghabisi nyawa SB, pelaku Iwan kembali masuk ke dalam rumah.
Selanjutnya, pelaku Iwan mengancam anak SB berinisial T.
Di bawah ancaman, pelaku Iwan memerkosa T sebanyak empat kali.
"Karena ini dilakukan dengan pengancaman sehingga kita simpulkan adalah pemerkosaan,” ujar Kombes Ngajib.
Sesudah diperkosa, kata dia, pelaku Iwan Dominggus menganiaya korban T menggunakan senjata tajam.
“Kemudian korban kedua inisial T dianiaya dengan cara menusuk ke ulu hati dan bagian tangan sebelah kiri dengan menggunakan pisau. Setelah itu pelaku melarikan diri,” pungkasnya.
6. Terancam Hukuman Mati
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, pelaku sudah merencanakan aksi pembunuhannya sejak lama.
"Karena sudah direncanakan, kita gunakan pasal utama 340 KUHP dan pasal 338 KUHP," katanya saat press conference di Polsek Makassar, Senin (20/11/23).
Ancaman yang diterima pelaku tidak main-main, Dominggus dikenakan pasal berlapis.
"Ancamannya hukuman mati atau seumur hidup," ungkapnya.
Rencana pembunuhan dilakukan karena adanya rasa cemburu dari pelaku terhadap korban karena diduga sedang menjalin asmara dengan pria lain.
"Kalau motivnya karena cemburu, pelaku menganggap bahwa inisial T ini melakukan hubungan dengan pria lain," ujarnya.
Pelaku sendiri ditangkap di pegunungan hutan Moncongloe, Kabupaten Maros saat hendak melarikan diri.
"Jatanras bersama dengan Polsek Makassar melakukan pengejaran dan Alhamdulillah di daerah Moncongloe, Maros bisa kita tangkap pelakunya," kata dia.
Pada saat penangkapaan, tim kepolisian melakukan tindakan tegas, sebab pelaku berusaha untuk melarikan diri.
"Akhirnya kita melakukan tindakan tegas terukur dan Alhamdulillah sudah kita amankan dan lakukan pemeriksaan," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Tampang-Iwan-Dominggus-Pelaku-Pembunuhan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.