Chat Mesra Oknum Guru ke Siswa

Kasus Oknum Guru Chat Mesra Siswi di Bengkulu Selatan Berdamai, Polisi: Proses Hukum Tetap Jalan

Kasus Oknum Guru Chat Mesra Sisswi di Bengkulu Selatan Dikabarkan Damai, Polisi: Proses Hukum Tetap Jalan

Ahmad Sendy Kurniawan Putra/TribunBengkulu.Com
BJ (44) oknum guru mengenakan baju tahanan bernomor 09 saat digiring ke sel tahanan. Kasus Oknum Guru Chat Mesra Sisswi di Bengkulu Selatan Dikabarkan Damai, Polisi: Proses Hukum Tetap Jalan 

Laporan Reporter TribunBengkulu.Com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Diluar proses hukum yang sedang berjalan menimpa BJ (40) oknum guru di Bengkulu Selatan terlibat perkara pelecehan seksual terhadap siswinya, ternyata sudah melakukan perdamaian terhadap korban.

Namun, walau surat tersebut sudah dilampirkan tetapi isi dari surat perdamaian tidak mau dibeberkan secara rinci.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, Iptu Susilo mengatakan,  urusan perdamaian itu ada pada pelaku dan korbab, namun urusan pihaknya tetap melanjutkan proses hukum yang ada.

"Iya ada perdamaian dilampirkan. Kita pastikan walau ada perdamaian tetapi proses hukum tetap berjalan," jelas Kasat Iptu Susilo, Rabu (22/11/2023).

Baca juga: Muncul Desakan Siswi Korban Asusila Oknum Guru SMA di Bengkulu Selatan Dikeluarkan

Perkara yang dibisa dihentikan ada beberapa kreteria, perkara ini cukup berkaca pada Pasal 23 Undang-Undang RI Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Tidak semua perkara bisa di Restorative Justice (RJ). Apalagi perkara ini, kita berkaca pada Pasal 23 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Kekerasan Seksual," tegas Kasat.

Untuk sementara, proses yang sedang dilalukan pihak kepolisian adalah mengirim berkas ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan.

"Berkas perkara masih dilakukan pengkajian oleh Jaksa Penutut Umum (JPU). Kita tunggu aja balasa dari mereka apalagi yang kurang segera kita lengkapi. Jika nanti tidak ada lagi yang kurang, maka berkas sah diterima proses selanjutnya kita serahkan ke Kejaksaan," ungkap Kasat.

Sebelumnya, masa tahanan BJ sudah berakhir, tetapi saat ini sudah dilakukan perpanjangan lagi penahanan oleh penyidik.

"Besok (23/11/2023) beakhir masa tahanan. Tetapi akan dilakukan perpanjangan masa tahanan kedua," tutup Kasat.

Langsung Ditahan

Penetapan dan penahan oknum guru SMA tersangka asusila ini dibenarkan oleh Wakapolres Bengkulu Selatan Kompol Rahmat Hadi Fitrianto, S.H, S.IK didampingi Kasi Humas AKP Sarmadi.

“Ini dia (oknum guru, red) sudah ada di belakang kita. Penetapan dan penahan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang menyatakan dirinya bersalah,” kata wakapolres saat pers rilis di Polres Bengkulu Selatan, Senin (6/11/2023).

Bukti kuat penetapan tersangka salah satunya berdasarkan hasil visum serta gerak gerik pelaku saat melancarkan aksinya terekam kamera pengawas CCTV yang ada di sekolah merupakan lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

“Hasil visum ada beberapa bekas jika korban telah dilecehkan oleh BJ. Satu lagi bukti kuat bahwa BJ melakukan tindak pidana pelecehan terekam kamera pengawas CCTV yang ada di sekolah,” terang wakapolres.

Penahan dan penetapan BJ sebagai tersangka dalam tindak pidana pelecehan dilakukan pada Jumat (3/11/2023).

"Sudah 3 hari yang lalu ditetapkan," ujar Wakapolres.

Akibat perbuatan dan perilaku BJ, disangkakan Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tetang Perlindungan Anak.

"Paling lama 20 tahun masa penjara dan denda Rp 5 miliar," tutur wakapolres.

Beredar Chat Mesra Dengan Guru

Beredar chat mesra oknum guru SMA ke siswanya di Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu.

Bahkan dalam chat oknum guru ke siswanya itu mengajak sang siswi untuk kencan hingga tidur bersama.

Informasi yang dihimpun TribunBengkulu.com di lapangan, bukti chat mesra antara oknum guru dengan anak didiknya itu disebar oleh teman siswi yang menerima chat mesra dari gurunya.

Ia mendapati chat mesra sang guru saat meminjam handphone temannya.

Dikonfirmasi kepala SMA tempat oknum guru mengajar membenarkan jika peristiwa tersebut memang benar ada. Sekolah juga sudah mengklarifikasi langsung terhadap keduanya.

"Keduanya (guru dan siswa, red) sudah dilakukan klarifikasi. Bahkan, mereka juga sudah dipanggil Cabang Dinas Pendidikan (cabdin). Dan oknum guru tersebut menjabat sebagai wakil. Namun, jabatan tersebut sudah dilakukan pemberhentian," ungkap kepsek.

Sementara, oknum guru dan siswa tersebut hari ini  tidak masuk sekolah dengan alasan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

"Untuk anak tetap kami berikan suport. Juga guru tidak masuk izin, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," jelas kepsek.

Disambung kepsek, siswa tersebut merupakan salah satu orang berprestasi dan juara umum di sekolah.

"Siswa tersebut duduk di bangku Kelas XII, juga adalah siswa yang memiliki gudang prestasi yaitu juara umum," kata kepsek.

Agar tidak kembali terjadi, sudah berulang kali ia mengingatkan kepada siswa jika ada hal-hal yang tidak diinginkan agar segera melapor.

"Kami tentu di sekolah ini memberikan pelayanan. Jika ada hal-hal yang tidak diinginkan langsung laporkan dengan wali kelas, kesiswaan. Apabila memang tidak ada respon segera laporkan ke saya (kepsek, red)," tutur kepsek.

Oknum Guru Dilaporkan ke Polisi

Oknum guru SMA chat mesra ke siswa di Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu dilaporkan ke polisi.

Usai chat mesra ke siswanya tersebar dan viral, keluarga sang siswi tak terima sehingga memilih membawa permasalahan ini ke hukum.

Laporan dilayangkan keluarga ke Polres Bengkulu Selatan karena diduga oknum guru tersebut sudah melecehkan sang sisiwi. Tidak hanya sekedar chat mesra.

Saat dilakukan konfirmasi, Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Iptu Susilo, SH membenarkan, baru saja menerima laporan adanya pelecehan seksual terhadap siswi SMA.

"Baru terima laporan, nanti perkembangan kami rillis," kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan.

Dalam laporan ke polisi, kronologi pelecehan tersebut terjadi pada Kamis (17/8/2023).

Terduga oknum guru diduga melecehkan siswinya berusia 16 tahun dengan cara mencium pipi kiri satu kali, pipi kanan satu kali. Lalu kembali mencium pipi kiri dan pipi kanan kiri sebanyak satu kali.

Kemudian, oknum guru kembali mencium bibir korban dan memegang bagian sensitifnya.

Korban saat itu juga sempat menghalangi dengan mengatakan 'jangan pak'.

Pada hari berbeda, oknum guru kembali melakukan perbuatan asusila ke korban yang merupakan anak didiknya sendiri

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved