Chat Mesra Oknum Guru ke Siswa

Oknum Guru Viral Chat Mesra Siswi di Bengkulu Selatan Kini Dinonaktifkan Usai Jadi Tahanan Jaksa

BJ (40) tersangka pencabulan terhadap siswanya sendiri perkaranya terus bergulir. Kali ini proses hukum sudah ditangan Kejaksaan Negeri Bengkulu Selat

Ahmad Sendy Kurniawan Putra/TribunBengkulu.Com
BJ (44) Oknum Guru Chat Mesra Siswi Mengenakan baju Tahanan Bernomor 09. Oknum Guru Viral Chat Mesra Siswi di Bengkulu Selatan Kini Dinonaktifkan Usai Ditahan 

Laporan Reporter TribunBengkulu.Com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Oknum guru BJ (40) tersangka pencabulan terhadap siswi lantaran viral chat mesra perkaranya terus bergulir dan saat ini telah ditahan di Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan.

Bahkan, status BJ sebagai guru atau Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah non aktif.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Kabupaten Bengkulu Selatan, Depti Arian membenarkan hal tersebut memang ada atas status guru cabul sudah di nonaktifkan sebagai ASN.

"Kalau statusnya sebagai ASN sudah lama di non aktifkan oleh BKD Provinsi Bengkulu," Jelas Depti.

Disambung Depti, nasib BJ diberhentikan atau dipecat dari seorang ASN menunggu hasil dari keputusan persidangan.

"Dipecat atau tidak menunggu hasil dari keputusan nanti. Jika keputusan tersebut ada aturan untuk diberhentikan, maka akan diberhentikan. Intinya menunggu hasil putusan," terang Depti.

Sementara, walau sudah dinonaktifkan, BJ masih menerima atau mendapatkan haknya berupa gaji pokok.

"Masih dapat. Untuk tunjangan tidak lagi diterima," jelas Depti.

Ditahan Jaksa

Unit PPA dan Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Bengkulu Selatan, menyerahkan BJ (40) oknum guru vral chat mesra dengan siswi, ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, Rabu (6/12/2023).

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, Iptu Susilo, S.H mengatakan, bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap dan sudah diserahkan ke Jaksa.

Baca juga: Oknum Guru Viral Chat Mesra Dengan Siswi di Bengkulu Selatan Ditahan Jaksa

"Sudah kita serah terima ke Jaksa.  Berkas sudah dinyatakan lengkap," kata Iptu Susilo, S.H, Rabu (6/12/2023).

Menurutnya, tidak hanya dua orang tersangka tersebut tetapi turut diserahkan alat bukti dan status kedua tersangka juga beralih menjadi tahanan Kejaksaan Bengkulu Selatan.

"Bukti serta status tahanan juga pindah menjadi tahanan Kejaksaan. Jadi semua tanggung jawab sudah di Kejaksaan," ungkap Kasat.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved