Chat Mesra Oknum Guru ke Siswa

Oknum Guru Viral Chat Mesra Siswa di Bengkulu Selatan Segera Disidang, Jaksa Hadirkan Ahli Kejiwaan

Oknum Guru Viral Chat Mesra Siswa di Bengkulu Selatan Segera Disidang, Jaksa Hadirkan Ahli Kejiwaan

Ahmad Sendy Kurniawan Putra/TribunBengkulu.Com
Oknum guru chat mesra yang merupakan tersangka pencabulan siswinya SMA hanya tertunduk saat digiring ke Kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, pada Senin (15/1/2024). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.Com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Oknum guru salah satu SMA Negeri di Bengkulu Selatan BJ (44) yang viral chat mesra siswi SMA mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Manna. 

Bahkan, agenda persidangan telah masuk pada tahap pemeriksaan saksi-saksi, pada Senin (15/1/2024).

“Terdakwa BJ dalam perkara perlindungan anak sudah disidang, sudah pemeriksaan saksi. Minggu ini jaksa menghadirkan saksi ahli kejiwaan,” kata Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, M.H.

Dikatakan Kasi Intel, dalam proses persidangan jaksa akan menghadirkan beberapa saksi. 

Saksi yang dihadirkan adalah yang tertuang dalam berkas pemeriksaan dari kepolisian. 

Baca juga: Saling Klaim Tanah, Pria Paruh Baya di Bengkulu Selatan Nyaris Ditebas Saudara Pakai Pedang

Sementara dari pihak terdakwa juga berhak untuk menghadirkan saksi yang meringankan.

“Setelah selesai pemeriksaan saksi, maka akan dilanjutkan pembacaan pledoi atau nota pembelaan terdakwa. Kemudian akan dilanjutkan sidang pembacaan tuntutan,” ujar Kasi Intel.

Selama proses persidangan, terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Manna. Penahanan dilakukan untuk memudahkan proses persidangan dan mencegah terdakwa melarikan diri.

Penahanan BJ Oknum Guru

Penetapan dan penahan oknum guru SMA tersangka asusila ini dibenarkan oleh Wakapolres Bengkulu Selatan Kompol Rahmat Hadi Fitrianto, S.H, S.IK didampingi Kasi Humas AKP Sarmadi.

“Ini dia (oknum guru, red) sudah ada di belakang kita. Penetapan dan penahan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang menyatakan dirinya bersalah,” kata wakapolres saat pers rilis di Polres Bengkulu Selatan, Senin (6/11/2023).

Bukti kuat penetapan tersangka salah satunya berdasarkan hasil visum serta gerak gerik pelaku saat melancarkan aksinya terekam kamera pengawas CCTV yang ada di sekolah merupakan lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

“Hasil visum ada beberapa bekas jika korban telah dilecehkan oleh BJ. Satu lagi bukti kuat bahwa BJ melakukan tindak pidana pelecehan terekam kamera pengawas CCTV yang ada di sekolah,” terang wakapolres.

Penahan dan penetapan BJ sebagai tersangka dalam tindak pidana pelecehan dilakukan pada Jumat (3/11/2023).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved