Korupsi Dana BOK Puskesmas
5 Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi BOK Kaur Dilimpahkan ke Jaksa, Segera Disidang
Danang Prasetyo mengatakan berkas sudah dinyatakan lengkap, sehingga pelimpahan tahap II bisa dilakukan.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Lima tersangka beserta barang bukti perkara perintangan penyidikan korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) puskesmas di Kaur kini diserahkan (tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh penyidik Pidsus Kejati Bengkulu, Jumat (24/11/2023).
Kelima tersangka ini masing-masing berinisial BSS, RNS, AH, RF, dan UL.
Kasidik Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo mengatakan berkas sudah dinyatakan lengkap, sehingga pelimpahan tahap II bisa dilakukan.
Setelah ini, proses penyusunan dakwaan akan dilakukan oleh JPU, sebelum akhirnya dilimpahkan ke penyidikan.
"Untuk peran, semua tersangka berperan dalam perkara ini," kata Danang kepada TribunBengkulu.com.
Untuk barang bukti sendiri, penyidik mendapatkan barang bukti elektronik berupa percakapan 5 tersangka ini tentang perkara pokok korupsi BOK di Kaur.
Para tersangka sendiri pada intinya, mengaku memiliki relasi, kenalan, atau akses di Kejaksaan Agung, sehingga bisa menghentikan perkara korupsi BOK ini.
"Ada 5 berkas untuk 5 tersangka, kita pisah," ungkap Danang.
5 tersangka ini dijerat Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 KUHP.
Baca juga: 2 Sopir Travel di Bengkulu Nyambi Jadi Kurir Sabu Ditangkap Polisi, Diupah Rp 500 Ribu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pelimpahan-tahap-II-tersangka-perintangan-penyidikan-korupsi-BOK-Kaur.jpg)