Ketua KPK Ditetapkan Tersangka

Firli Bahuri Masih Ngantor di KPK Seperti Biasa Meski Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemerasan

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kini masih ngantor meski sudah menjadi tersangka.

Editor: Kartika Aditia
Tribunnews.com
Firli Bahuri Masih Ngantor di KPK Seperti Biasa Meski Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemerasan SYL 

Hanya saja, ketika itu Ade tidak merinci barang bukti apa yang disita dari upaya penggeledahan itu.

Namun berdasarkan keperkembangan terkini, kata Ade, polisi mengatakan telah menyita dokumen penukaran valuta asing (valas) dalam pecahan Dollar Singapura (SGD) dan Dollar AS (USD) sebagai salah satu barang bukti kasus tersebut.

"(Dokumen penukaran valas) dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan September 2023," kata Ade kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Selain itu, penyidik juga menyita hard disk eksternal dari KPK RI yang berisi turunan ekstraksi data dari barang hukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK RI.


Firli Bahuri Diminta Mundur dari KPK

Polda Metro Jaya menduga Firli Bahuri telah memeras mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Selain sangkaan pemerasan, polisi turut menjerat Firli dengan pasal gratifikasi dan suap.

Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap meminta Firli Bahuri mundur dari Komisi Pemberantasan Korupsi etelah berstatus tersangka.

Baca juga: Polisi Tetapkan SH Sebagai Tersangka Pembunuhan Fitriani, Kasus Penemuan Kerangka di Blitar

Sebab, dia menilai Firli Bahuri bisa menjadi beban KPK.

"Otomatis Firli akan nonaktif dari posisinya. Oleh karena itu sebaiknya Firli mundur daripada jadi beban KPK," kata Yudi kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).

Yudi pun melihat kini ada harapan dalam pemberantasan korupsi setelah Firli Bahuri menjadi tersangka.

"Alhamdulillah, akhirnya, masa depan pemberantasan korupsi setidaknya akan ada harapan cerah, terima kasih Polda Metro Jaya atas kerja keras dan profesional membersihkan KPK dari unsur korupsi," kata dia.

Dalam kasus ini, Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP.

Ada sejumlah barang bukti yang disita kepolisian. Di antaranya 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu emoney, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser dan beberapa bukti lainnya.

Ada pula barang bukti berupa uang yang disita sejumlah Rp7,4 miliar dalam pecahan dolar Singapura dan Amerika Serikat.

Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Kasus dugaan pemerasan ini masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara sejak 6 Oktober. Selanjutnya, penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan pada Senin, 9 Oktober.

Polisi secara maraton telah memeriksa hampir seratus saksi terkait kasus ini. Di antaranya, SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, tujuh pegawai KPK, dan lainnya. Firli juga sudah diperiksa oleh pihak kepolisian.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com

Dapatkan Informasi Lainnya di GoogleNews, Klik: Tribun Bengkulu

 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved