Ketua KPK Ditetapkan Tersangka
Dewas Surati Presiden Jokowi Agar Berhentikan Firli Bahuri dari Ketua KPK Usai Ditetapkan Tersangka
Dewas KPK Surati Presiden Jokowi Berhentikan Firli Bahuri dari Ketua KPK
TRIBUNBENGKULU.COM - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus mengeluarkan penetapan pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK karena menyandang status tersangka.
Diketahui, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah/janji yang bertentangan dengan jabatannya.
"Kalau mengacu ke undang-undang memang demikian," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat ditemui awak media di gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).
Adapun ketentuan dimaksud adalah Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Pasal 32 Ayat (2) UU tersebut menyatakan pimpinan KPK yang menjadi tersangka tindak pidana diberhentikan sementara atau nonaktif.
Kemudian, Ayat (4) Pasal 32 tersebut menyatakan bahwa pemberhentian sementara itu harus ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Dengan demikian, Syamsuddin mengatakan, pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK kini berada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi)
"Itu (pemberhentian Firli) tentu di tangan presiden, memang di Pasal 32 Ayat 2 UU 19 Tahun 2019 jika pimpinan KPK menjadi tersangka itu diberhentikan dari jabatannya dan itu tentu melalui Keputusan Presiden," ujar Syamsuddin.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sebelumnya mengatakan, semua pihak harus menghormati proses hukum terkait perkara Firli Bahuri.
Ia juga menyebut setiap orang tidak boleh dinyatakan bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Alasan polisi tetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Diketahui, penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri meningkatkan status hukum Firli Bahuri dari saksi ke tersangka lantaranditemukannya bukti-bukti yang cukup dalam kasus tersebut.
Adapun hal itu juga dikuatkan dengan gelar perkara yang sudah dilakukan penyidik untuk membuat terang kasus tersebut.
"Ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.
Lantas, apa saja bukti yang disita?

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Syamsuddin-Haris-kiri-dan-Foto-Pertemuan-Firli-bersama-Eks-Mentan-SYL-Kanan.jpg)
 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Siasat-Firli-Bahuri-Sembunyikan-Aset-yang-Tak-Dilaporkan-di-LHKPN-Pakai-Nama-Istri-Ini-Daftarnya.jpg) 
												      	:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Firli-Bahuri-Masih-Ngantor-di-KPK-Seperti-Biasa-Meski-Sudah-Ditetapkan-Sebagai-Tersangka-Pemerasan.jpg) 
												      	 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Danang-soal-tol-3110.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sosok-Muhammad-Reza-Kepala-MBG-Dihajar-Wabup-Pidie-Jaya-Perkara-Nasi-Dingin-Begini-Kondisinya.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kronologi-Wabup-Pidie-Jaya-Hajar-Kepala-MBG-Aceh-Kesal-Dapati-Nasi-Dingin-di-Dapur.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/KORUPSI-DANA-BOS-RP-25-MILIAR.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Malangnya-Nasib-Ammar-Zoni-Ditinggal-Nikah-Irish-Bella-Kini-Hukumannya-Ditambah-Jadi-4-Tahun.jpg) 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.