Pilpres 2024
Kepala Daerah hingga ASN di Kepahiang Tak Boleh Jadi Ketua Tim Kampanye Capres-Cawapres
Pejabat Negara di Kepahiang dilarang menjadi Ketua Tim Kampanye, hal itu sudah diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Kepala daerah baik itu bupati dan wakil bupati hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kepahiang dilarang menjadi ketua Tim Kampanye Capres-Cawapres.
Termasuk pejabat yang berada di struktur pemerintahan daerah, lalu kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Kepahiang.
Selain ASN, TNI, dan Polri, para hakim, para ketua dan anggota BPK, serta pejabat Bank Indonesia juga dilarang masuk ke dalam tim kampanye.
Kemudian direksi, komisaris, Badan Pengawas serta pegawai BUMN, BUMD dan BUMDes juga tidak diperbolehkan masuk dalam Tim kampanye.
Divisi Sosial, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Kepahiang, Anthaka Ramadhan mengatakan, dalam tahapan kampanye sudah ada aturannya
Termasuk aturan untuk kampanye dan tim kampanye di Pemilu 2024 termasuk soal tim kampanye Capres-Cawapres.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
"Aturannya sudah di atur pada BAB VI Kampanye Pemilihan Umum oleh Pejabat Negara dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023," ungkap Antakha saat diwawancarai, pada Jumat (24/11/2023).
Dalam aturan juga menjelaskan bagi gubernur, walikota maupun bupati boleh saja menjadi bagian dari Tim Kampanyenya.
Namun, pejabat negara tersebut, lanjut Anthaka, harus mengajukan cuti sebelum 3 hari masa kampanye dimulai.
"Dalam Bab VI juga dijelaskan dalam setiap Pasal 62, 63 dan 64. Pejabat negara yang mengajukan cuti untuk ikut bagian dari Tim Kampanye tetap harus mengikuti tata cara dan aturan kampanye," jelas Anthaka.
Untuk diketahui tahapan kampanye akan digelar pada tanggal 28 November 2023 nanti. Jadi Tim Kampanye setidaknya sudah mendaftarkan paling lambat tanggal 25 November 2023.
"Hingga saat ini juga kami belum menerima pendaftaran Tim kampanye Capres-cawapres," kata Anthaka.
Baca juga: BPJS hingga Infrasuktur Pertanian Jadi Keluhan Warga saat Reses Edwar Samsi di Kepahiang
| 'Pelantikan Masih Lama', Pedagang di Bengkulu Sebut Belum Ada Kenaikan Penjualan Foto Presiden Baru | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pedagang-bingkai-di-Pasar-Minggu-Kota-Bengkulu.jpg)  | 
|---|
| Pendukung Anies-Muhaimin Sumpahi Hakim MK Kena Azab, Viral Video Lawas Pendukung AMIN Usai Putusan | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kolase-Viral-Pendukung-Anies-Muhaimin-Kiri-dan-Sidang-MK-Kanan-hsrhsrh.jpg)  | 
|---|
| MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres, Gerindra Kota Bengkulu: Pak Prabowo Sah Jadi Presiden | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Ketua-DPC-Gerindra-Kota-Bengkulu-Marliadi-soal-tim-penjaringan.jpg)  | 
|---|
| Ganjar Pranowo Ternyata Bangun Rumah Baru di Sleman Selama Bertarung di Pilpres 2024 | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kolase-Ganjar-Pranowo-Usai-Pencoblosan-dan-Penampakan-Rumah-baru-Ganjar-di-Sleman.jpg)  | 
|---|
| Anies-Muhaimin Unggul di 16 Kabupaten/Kota Sumatera Barat, Real Count KPU Progres 84,77 Persen | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Anies-Baswedan-Unggul-Real-Count-KPU-di-16-KabupatenKota-Sumatera-Barat.jpg)  | 
|---|

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/KPU-Kepahiang-beberkan-anggaran-Honor-badan-Adhoc-sesuai-Keputusan-Menteri-Keuangan.jpg)
:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Ilustrasi-Kepala-Daerah-avavasdvasdva.jpg) 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Penetapan-Walikota-Terpilih-di-Kota-Bengkulu-Mundur-dari-Kabupaten-Lainnya.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Santoso.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Mahkamah-Konstitusi-sdvbsdvsd.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kuasa-hukum-gugatan-MK-BS.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sri-Astuti-DPRD-Provinsi.jpg) 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.