Kasus Pembunuhan Subang

Danu Jadi Justice Collaborator Kasus Pembunuhan Tuti & Amalia di Subang Usai LPSK Terima Permohonan

Danu Jadi Justice Collaborator Kasus Pembunuhan Tuti dan Amalia di Subang Usai Permohonan Diterima LPSK

Editor: Hendrik Budiman
Tribun Jabar
Muhammad Ramdanu atau kerap disapa Danu (kanan), saksi kunci kasus kasus pembunuhan di Subang, Jawa Barat, saat menjalani serangkain pemeriksaan oleh pihak kepolisian dengan pendampingan kuasa hukum. 

TRIBUNBENGKU.COM - Permohonan tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, M Ramdanu alias Danu, menjadi justice collaborator (JC) usai permohonannya diterima Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Wakil Ketua Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, keputusan tersebut diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Senin (27/11/2023).

“Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban pada Senin, 27 November 2023, memutuskan menerima permohonan perlindungan MR dalam program pemenuhan hak saksi pelaku atau justice collaborator,” kata Edwin melalui akun Instagram @infolpsk, Kamis (30/11/2023).

Ia menjelaskan, permohonan perlindungan Danu ke LPSK diajukan pada 23 Oktober 2023.

Selain meminta perlindungan, Danu juga meminta rekomendasi untuk menjadi JC.

LPSK pun melakukan pendalaman informasi terkait sifat keterangan potensi ancaman yang mengarah ke Danu sebagai saksi kunci, serta melakukan asesmen psikologis.
Selain itu, koordinasi dengan Polda Jabar juga dilakukan sebelum memutuskan untuk menerima permohonan Danu.

“Dari hasil penelaahan dan investigasi tersebut, kami menyimpulkan kesaksian MR berkontribusi membantu membuat terang penyidikan yang berlangsung,” jelas Edwin.

Pihaknya juga menemukan adanya ancaman yang nyata atau kekhawatiran adanya ancaman serta tekanan psikis yang dialami Danu.

Dengan demikian, LPSK memberikan perlindungan fisik, pemenuhan hak saksi pelaku, pemenuhan hak prosedural, dan rehabilitasi psikologis kepada Danu.

Kompolnas Awasi Pemeriksaan Oknum Polisi Terlibat

Komisi Kepolisisan Nasional (Kompolnas) bakal memantau pemeriksaan terhadap ketiga anggota polisi yang diduga campur tangan bantu Yosef dalam pembunuhan di Subang, Jawa Barat.

Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn), Benny Mamoto mengatakan, dugaan keterlibatan personel Polri ini akan ditangani secara khusus.

“Terkait keterlibatan anggota akan ditangani secara khusus. Kami akan mengawal upaya pemeriksaan para anggota yang terindikasi terlibat dari sisi etik dan pidana,” ujar Benny, Sabtu (25/11/2023).

Selain itu, pihaknya pun mendorong agar Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, segera melengkapi berkas dan melimpahkan ke Kejaksaan.

“Kami berharap berkas kasus ini segera dilimpahkan agar proses persidangan segera terlaksana, sehingga terungkap lebih jelas peran setiap tersangka,” katanya.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved