Begal di Kota Bengkulu

Dua Begal Beraksi di Pantai Panjang Bengkulu Ditangkap Polisi, 1 Pelaku Residivis

Kedua pelaku begal yaitu RZ (22) dan AD (22) yang merupakan warga asal Lintang Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
KBO Reskrim Polresta Bengkulu IPDA Torisman Munthe saat menjelaskan kronologi penangkapan 2 pelaku begal di kawasan Pantai Panjang Bengkulu. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Sebanyak 2 orang begal yang beraksi di Pantai Panjang Bengkulu pada 4 Desember 2023 berhasil diamankan anggota Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu.

Kedua pelaku begal yaitu RZ (22) dan AD (22) yang merupakan warga asal Lintang Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan.

Dikatakan Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono melalui PS Kasat Reskrim AKP Mulyo Hartomo yang didampingi KBO Reskrim IPDA Torisman Munthe.

Penangkapan kedua pelaku berhasil diamankan oleh anggota Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu pada Minggu (10/12/2023) kemarin.

Diceritakan Munthe, kejadian pembegalan tersebut bermula saat korban yang merupakan warga Kota Bengkulu duduk bersama kedua temannya di pinggir Pantai Panjang Bengkulu.

Selanjutnya ketiga korban dihampiri oleh kedua pelaku dan meminjam handphone kepada korban.

Korban yang tidak curiga kemudian menyerahkan handphone miliknya kepada pelaku.

Namun handphone tersebut langsung diambil oleh pelaku dan tidak dikembalikan lagi kepada korban.

Kemudian pelaku langsung mengarahkan senjata tajam jenis pisau kepada korban.

Melihat hal tersebut korban yang ketakutan kemudian langsung berlari meninggalkan motor miliknya.

Motor yang ditinggalkan korban tersebut kemudian langsung dibawa oleh kedua pelaku ke daerah Kelurahan Panorama Kota Bengkulu.

Atas kejadian tersebut korban bersama orangtuanya kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bengkulu.

"Jadi pelaku ini sudah kita incar sejak beberapa hari terakhir, dan akhirnya berhasil kita tangkap," kata Munthe.

Dari penyelidikan yang dilakukan oleh anggota kepolisian, salah satu pelaku ternyata merupakan resedivis atas kasus yang sama.

Pelaku RZ pernah dipenjara karena terlibat kasus yang sama yaitu tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

"Saat ini kita juga masih akan melakukan pengembangan, karena kabarnya mereka ini terkait juga dengan laporan yang ada di Polsek Gading Cempaka Kota Bengkulu," ujar Munthe.

Baca juga: Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Bus Tidak Layak Jalan Masih Ditemui di Bengkulu

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved