Oknum Polisi Curi Uang dan Emas
Aipda J Oknum Polisi di Sorong Rampok Rp 225 Juta dan 300 Gram Emas, Kini Ditahan-Terancam Dipecat
Aipda J Polisi di Sorong Rampok Rp 225 Juta dan 300 Gram Emas, Kini Ditahan-Terancam Dipecat
Kapolres mengimbau kepada seluruh anggota Polri untuk tunduk kepada hukum positif yang berlaku dan disiplin mematuhi kode etik Polri.
Kronologi Kejadian
Kronologi oknum polisi cur uang Rp 200 juta dan emas seberat 300 gram. Oknum polisi tersebut berinisiaal JN (44).
Adapun pencurian yang dilakukan JN itu dilakukannya di sebuah rumah di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Sabtu (2/12/2023).
JN sendiri dikrtahui, berdinas di Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat.
Ia dibekuk di sebuah kafe di Pantai Losari, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (9/12/2023).
Ia diringkus oleh tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sorong dan unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar.
Terkait perbuatan kriminal yang dilakukan anggotanya, Kapolda Papua Barat Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan, uang pencurian tersebut dipakai JN untuk foya-foya.
Baca juga: Tewasnya Satu keluarga di Malang Diduga Karena Terlilit Utang, Sempat Pinjam Uang ke Tetangga
Dia berpesan kepada seluruh anggota kepolisian di Papua Barat dan Papua Barat Daya supaya menjaga nama baik institusi, bukan malah berbuat pelanggaran hukum.
"Anggota polisi jika terjerat masalah, yang harus dia tempuh adalah dua hukum, yakni umum dan peradilan internal," ujarnya, Selasa (12/12/2023), dikutip dari Tribunnews.
"Kalau kasus ini memenuhi unsur, maka proses pidana dan internal pun jalan," imbuhnya.
Kronologi Kasus
Berdasarkan kronologis dilansir dari TribunSorong.com, pelaku nekat masuk dan mengambil barang milik anggota Polairud di Jalan Malinda KPR Polisi, Kota Sorong, Sabtu (2/12/2023) lalu.
Terduga pelaku yang diketahui sebagai mantan anggota Brimob itu, diduga mengambil uang Rp225 juta dan emas 300 gram, kemudian membawa lari dari lokasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Aipda-J-Oknum-Polisi-yang-Rampok-Tiba-di-Sorong.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.