Oknum Polisi Curi Uang dan Emas
Kronologi Oknum Polisi Curi Uang Rp 200 Juta dan Emas 300 Gram Untuk Foya-foya
Kronologi oknum polisi cur uang Rp 200 juta dan emas seberat 300 gram.
TRIBUNBENGKULU.COM - Kronologi oknum polisi cur uang Rp 200 juta dan emas seberat 300 gram.
Oknum polisi tersebut berinisiaal JN (44).
Adapun pencurian yang dilakukan JN itu dilakukannya di sebuah rumah di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Sabtu (2/12/2023).
JN sendiri dikrtahui, berdinas di Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat.
Ia dibekuk di sebuah kafe di Pantai Losari, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (9/12/2023).
Ia diringkus oleh tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sorong dan unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar.
Terkait perbuatan kriminal yang dilakukan anggotanya, Kapolda Papua Barat Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan, uang pencurian tersebut dipakai JN untuk foya-foya.
Baca juga: Tewasnya Satu keluarga di Malang Diduga Karena Terlilit Utang, Sempat Pinjam Uang ke Tetangga
Dia berpesan kepada seluruh anggota kepolisian di Papua Barat dan Papua Barat Daya supaya menjaga nama baik institusi, bukan malah berbuat pelanggaran hukum.
"Anggota polisi jika terjerat masalah, yang harus dia tempuh adalah dua hukum, yakni umum dan peradilan internal," ujarnya, Selasa (12/12/2023), dikutip dari Tribunnews.
"Kalau kasus ini memenuhi unsur, maka proses pidana dan internal pun jalan," imbuhnya.
Kronologis Kasus
Berdasarkan kronologis dilansir dari TribunSorong.com, pelaku nekat masuk dan mengambil barang milik anggota Polairud di Jalan Malinda KPR Polisi, Kota Sorong, Sabtu (2/12/2023) lalu.
Terduga pelaku yang diketahui sebagai mantan anggota Brimob itu, diduga mengambil uang Rp225 juta dan emas 300 gram, kemudian membawa lari dari lokasi.
Sekitar pukul 24.00 WIT, korban pulang dari rumah sakit setelah membawa istrinya berobat dan sampainya di rumah langsung kaget melihat pintu rumahnya terbuka.
Korban pun langsung mengecek lemari dan melihat barang berharga miliknya termasuk uang sudah tidak ada di tempat semula.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kronologi-Oknum-Polisi-Curi-Uang-Rp-200-Juta-dan-Emas-300-Gram-Untuk-Foya-foya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.