Oknum Polisi Curi Uang dan Emas

Aipda J Oknum Polisi di Sorong Rampok Rp 225 Juta dan 300 Gram Emas, Kini Ditahan-Terancam Dipecat

Aipda J Polisi di Sorong Rampok Rp 225 Juta dan 300 Gram Emas, Kini Ditahan-Terancam Dipecat

Editor: Hendrik Budiman
Maichel Kompas.com
Aipda J Oknum Polisi yang Rampok Uang dan Emas. Aipda J Polisi di Sorong Rampok Rp 225 Juta dan 300 Gram Emas, Kini Ditahan-Terancam Dipecat 

Usai mencuri, JN kabur ke Makassar. Ia bersembunyi selama kurang lebih tujuh hari.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Arifal Utama mengungkapkan, penangkapan Aipda JN berlangsung pada Sabtu (9/12/2023) sekitar pukul 01.00 Wita.

Aksi pencurian yang dilakukan Aipda JN kini sedang didalami penyidik.

"Kami belum tahu kasus ini apakah dia sendiri atau ada dengan temannya, namun yang jelas kami dalami dulu," tuturnya.

Korban pencurian merupakan anggota aktif kepolisian yang berdinas di jajaran Polairud Polda Papua Barat.

Dari kejadian ini, polisi mengamankan barang bukti berupa CCTV. Mereka juga sudah memeriksa tiga saksi di Sorong.

"Semua barang bukti dan keterangan saksi yang diperiksa semuanya mengerucut ke pelaku Aipda J tersebut," jelas Arifal.

Sosok Aipda J

Sosok Aipda J oknum polisi di Sorong curi uang Rp 200 juta dan emas 300 gram untuk foya-foya

Aipda J (44) diketahui bertugas di Polsek Salawati, Kota Sorong, Papua Barat Daya, terancam dipecat.

Ia diduga terlibat dalam perampokan di rumah rekannya di Jalan Malinda KPR Polisi Km 10, Kota Sorong, pada Sabtu (2/12/2023).

Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru membenarkan J merupakan anggota polisi yang bertugas di Polsek Salawati. J kini dikabarkan berangkat ke Makassar tanpa izin.

"Jadi terkait kasus tindak pidana pencurian ini sedang ditangani oleh penyidik Polres Sorong Kota. Kita di sini (Polres Sorong) akan memproses untuk kode etik Polri," Kata Andaru, Rabu (13/12/2023).

Andaru menyebut, J selama ini menjalankan tugas seperti biasanya. Pada Kamis, 7 Desember, ia masih berdinas dan keesokan harinya ia berangkat ke Makassar tanpa izin pimpinan.

"Iya jadi hukuman terberat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Apalagi berangkat tanpa izin dan melakukan tindak pidana," ungkapnya.
Baca juga: Sosok Aipda J, Mantan Brimob Asal Sorong yang Curi Uang Rp 225 Juta dan Emas 300 Gram di Rumah Polisi

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved