Oknum Polisi Curi Uang dan Emas

Sosok Aipda J Oknum Polisi di Sorong Curi Uang Rp 200 Juta dan Emas 300 Gram Untuk Foya-foya

Sosok Aipda J Oknum Polisi di Sorong Curi Uang Rp 200 Juta dan Emas 300 Gram Untuk Foya-foya

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
Ilustrasi Oknum Polisi. Sosok Aipda J Oknum Polisi di Sorong Curi Uang Rp 200 Juta dan Emas 300 Gram Untuk Foya-foya 

TRIBUNBENGKULU.COM - Sosok Aipda J oknum polisi di Sorong curi uang Rp 200 juta dan emas 300 gram untuk foya-foya

Aipda J (44) diketahui bertugas di Polsek Salawati, Kota Sorong, Papua Barat Daya, terancam dipecat.

Ia diduga terlibat dalam perampokan di rumah rekannya di Jalan Malinda KPR Polisi Km 10, Kota Sorong, pada Sabtu (2/12/2023).

Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru membenarkan J merupakan anggota polisi yang bertugas di Polsek Salawati. J kini dikabarkan berangkat ke Makassar tanpa izin.

"Jadi terkait kasus tindak pidana pencurian ini sedang ditangani oleh penyidik Polres Sorong Kota. Kita di sini (Polres Sorong) akan memproses untuk kode etik Polri," Kata Andaru, Rabu (13/12/2023).

Andaru menyebut, J selama ini menjalankan tugas seperti biasanya. Pada Kamis, 7 Desember, ia masih berdinas dan keesokan harinya ia berangkat ke Makassar tanpa izin pimpinan.

Baca juga: Kronologi Oknum Polisi Curi Uang Rp 200 Juta dan Emas 300 Gram Untuk Foya-foya

"Iya jadi hukuman terberat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Apalagi berangkat tanpa izin dan melakukan tindak pidana," ungkapnya.
Baca juga: Sosok Aipda J, Mantan Brimob Asal Sorong yang Curi Uang Rp 225 Juta dan Emas 300 Gram di Rumah Polisi

Kapolres mengimbau kepada seluruh anggota Polri untuk tunduk kepada hukum positif yang berlaku dan disiplin mematuhi kode etik Polri.

Kronologi Kejadian

Kronologi oknum polisi cur uang Rp 200 juta dan emas seberat 300 gram. Oknum polisi tersebut berinisiaal JN (44).

Adapun pencurian yang dilakukan JN itu dilakukannya di sebuah rumah di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Sabtu (2/12/2023).

JN sendiri dikrtahui, berdinas di Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat.

Ia dibekuk di sebuah kafe di Pantai Losari, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (9/12/2023).

Ia diringkus oleh tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sorong dan unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar.

Terkait perbuatan kriminal yang dilakukan anggotanya, Kapolda Papua Barat Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan, uang pencurian tersebut dipakai JN untuk foya-foya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved