Pemilu 2024

Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024 Sesuai Tugas, Ada Kenaikan 2 Kali Lipat dari Tahun 2019

Berikut informasi tentang gaji petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 2024 lengkap dengan syarat dan tugasnya.

Penulis: Yuni Astuti | Editor: Hafi Jatun Muawiah
TribunBengkulu.com
Ilustrasi. Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024 Sesuai Tugas, Ada Kenaikan 2 Kali Lipat dari Tahun 2019 

TRIBUNBENGKULU.COM - Berikut informasi tentang gaji petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 2024 lengkap dengan syarat dan tugasnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran KPPS tahun 2024.

Pendaftaran petugas KPPU ini terbuka untuk seluruh warga negara Indonesia.

Adapun syarat pendaftar KPPS ini petugas harus berusia 17 tahun keatas dan inimal lulusan SMA/SMK sederajat.

Di tahun 2024 ini, pemerintah telah menaikkan gaji untuk badan Ad-Hoc Pemilu 2024 dan Pilkada 2024.

Kenaikan gaji tersebut tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 pada tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Diketahui kenaikan gaji tersebut terlihat dibandingkan dengan besaran gaji badan Ad-Hoc atau petugas KPPS pada Pemilu 2019.

Untuk informasi lengkapnya, berikut ini gaji petugas KPPS Pemilu 2024 untuk diketahui.

Gaji PPK Pemilu 2024:

* Ketua : Rp 1,85 juta naik menjadi Rp 2,5 juta
* Anggota : Rp 1,6 juta naik menjadi Rp 2,2 juta
* Sekretaris : Rp 1,3 juta naik menjadi Rp 1,85 juta
* Pelaksana : Rp 850 ribu naik menjadi Rp 1,3 juta

Gaji PPS Pemilu 2024:

* Ketua : Rp 900 ribu naik menjadi Rp 1,5 juta
* Anggota : Rp 850 ribu naik menjadi Rp 1,3 juta
* Sekretaris : Rp 800 ribu naik menjadi Rp 1,15 juta
* Pelaksana : Rp 750 ribu naik menjadi Rp 1,05 juta

Gaji Pantarlih Pemilu 2024:

* Rp 800 ribu naik menjadi Rp 1 juta

Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024:

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved