Peternak di Banten Jadi Tersangka

Perjalanan Kasus Muhyani Jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri Kambing di Banten, Berakhir Dibebaskan

Kasus seorang peternak kambing di Banten bernama Muhyani (58) memang menyita perhatian publik.

Editor: Kartika Aditia
Kompas.com
Perjalanan Kasus Muhyani Jadi Tersangka Usai Lawan pencuri Kambing di Banten, Berakhir Dibebaskan 

TRIBUNBENGKULU.COM - Kasus seorang peternak kambing di Banten bernama Muhyani (58) memang menyita perhatian publik.

Ia dijadikan tersangka setelah aksinya membela diri melawan orang yang hendak mencuri kambingnya.

Namun naas, saat insiden tersebut sang pencuri yang hendak mengeluarkan golok justru tewas.

Hal itulah yang membuat polisi menetapkan Muhyani menjadi tersangka.

Kasus yang viral di media sosial ini bahkan juga disorot oleh Mahfud MD hingga Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.

Bukan tanpa alasan, dalam keadan tersebut Muhyani dinilai hanya ingin membela dirinya dalam keadaan terdesar.

Tak lama setelah kasus ini viral setelah berbulan-bulan keluarga Muhyani mencari keadilan akhirnya Muhyani dibebaskan.

Lantas, seperti apa perjalanan kasus Muhyani? peternak di banten yang jadi tersangka usai duel dengan pencuri.

Berikut fakta-fakta yang dihimpun TribunBengkulu.com dari berbagai sumber.

Berawal dari Aksi Pencurian Ternak

Dikutip dari Kompas.com, kasus ini berawal ketika Muhyani memergoki aksi Waldi dan Pendi yang mencuri kambingnya pada Februari 2023 pukul 04.00 WIB.

Muhyani mengetahui aksi kedua pencuri setelah mendengar suara berisik dari kandang yang ada di belakang rumah.

Suara itu berasal dari jebakan yang dipasang oleh Muhyani, setelah ternaknya beberapa kali dicuri orang.

Saat dicek, Muhyani memergoki dua orang pria tidak dikenal mencoba untuk mencuri kambingnya.

karena aksinya ketahuan, Waldi pun mengeluarkan sebilah golok.

Muhyani pun kemudian mengambil gunting dan menusuk dada Waldi.

Meski sempat melarikan diri, warga menemukan jasad Waldi dalam kondisi tewas dengan luka di dada pada pukul 06.00 WIB.

Waldi diduga tewas ketika melarikan diri dari kejaran warga dengan luka di area vital.

Sempat Dimintai Rp 50 Juta

Pada 5 Juli 2023, penyidik Polresta Serang Kota menaikkan kasus tewasnya Waldi ke tahap penyidikan.

Dua bulan berselang, Muhyani ditetapkan sebagai tersangka pada 15 September 2023.

Adapun sebelumnya, orangtua Waldi yang tidak terima anaknya tewas karena ditusuk, melaporkan Muhyani ke polisi.

Keluarga Muhyani sebenarnya telah beberapa kali mengunjungi rumah duka di Ciruas, Kabupaten Serang, Banten sebagai ungkapan duka cita.

Keluarga pihak sempat sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan kasus ke jalur hukum.

Baca juga: Kronologi Lengkap Pasien Meninggal di Pondok Nuswantoro Milik Gus Samsudin, 3 Hari Tak Pulang

Akan tetapi, keluarga Waldi tiba-tiba melaporkannya ke polisi.

Ketua RT setempat, Nuraen menduga, laporan itu dilayangkan setelah Muhyani tidak menyanggupi untuk memberi santunan sebesar Rp 50 juta.

"Awalnya kita kasih Rp 1 juta, itu sebenarnya sudah mau diterima sama bapaknya. Cuma dari pihak kakak iparnya yang menolak. Dan tiba-tiba minta uang Rp 50 juta," tandasnya.

Muhyani Dijerat Pasal Penganiayaan

Muhyani yang ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan seorang tewas.

Kepala Unit Pidum Satreskrim Polresta Serang Kota Evander Parulian Sitorus mengatakan, alasan penetapan Muhyani sebagai tersangka karena adanya dua alat bukti yang cukup.

Soal dalih Muhyani menusuk pencuri kambing hingga tewas karena membela diri, Evan meminta agar dibuktikan di persidangan.

"Membela diri itu nanti dibuktikan di persidangan," kata dia.


Polisi Sebut Muhyani Harusnya Kabur

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto mengatakan, penyidik sebelumnya telah memeriksa delapan saksi, termasuk ahli pidana.

Berdasarkan keterangan ahli pidana, perbuatan Muhyani menusuk pencuri kambing dinilai buka sebagai upaya membela diri atau terancam keselamatannya.

"Menurut ahli pidana bahwa kondisi terdesak, kondisi overmacht ini bisa dikategorikan untuk membela diri. Dalam arti bisa dipertimbangkan kondisinya. Sedangkan yang dilakukan oleh saudara M bukan kondisi yang terdesak dan overmacht," ujar Sofwan dikutip dari Kompas.com, Kamis (14/12/2023).

Sofwan menjelaskan, Muhyani saat kejadian punya kesempatan untuk melarikan diri dan meminta pertolongan orang lain ketika Waldi mengeluarkan golok.

Namun, hal tersebut tidak dilakukan olehnya. Atas dasar itu, polisi menetapkan Muhyani sebagai tersangka.

Muhyani Jatuh Sakit

Kondisi kesehatan Muhyani menurun setelah penahanan ditangguhkan oleh jaksa pada Rabu (13/12/2023).

Diketahui, sejak keluar dari Rutan kelas IIB Serang dan kembali berkumpul bersama keluarga, tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan maling ternak tewas hanya tertidur di kamarnya,

"Sekarang masih tiduran saja, abah sakit paru-parunya kambuh, batuknya enggak berhenti. Kayanya drop kaget dan kepikiran juga (nasibnya)," ujar Rohili, putra Muhyani kepada wartawan di Serang, Kamis (14/12/2023), dikutip dari Kompas.com

Rohili mengatakan, Muhyani sudah sempat berobat ke klinik terdekat agar penyakitnya sembuh.

Akan tetapi, klinik menyarankan agar Muhyani melakukan rontgen di laboratorium.

Rontgen dilakukan guna mendiagnosa masalah kesehatan yang dialami Muhyani.

Namun keterbatasn biaya yang menyebabkan saran dari klinik itu tidaj dilakukan, apalagi harus rawat inap.

Pihak keluarga pun memutuskan untuk membawa Muhyani kembali ke rumah.

"Berobat aja (uangnya) dapat minjem sama tetangga, mahal di klink berobatnya Rp 175.000 bayarnya. Suruh rontgen tapi Abah enggak ada uang buat rontgennya," ucap Rohili.

Menurut Rohili, kondisi kesehatan ayahnya saat ini disebabkan karena masalah hukum yang sedang dihadapinya.

Meski sudah keluar dari tahanan, Muhyani akan tetap menjalani proses persidangan di pengadilan hingga dinyatakan tak bersalah.

"Belum tenang pikiran nya, kalau belum vonis bebas kata abah. Jadi abah enggak mau makan, enggak nafsu katanya syok pas ditahan kemaren," kata Rohili.

Keluarga Menuntut Keadilan

Anak Muhyani saat ini merasa terpukul dengan kondisi memprihatinkan sang ayah.

Rohili tak menyaangka jika aksi sang ayang berduel dengan pencuri bergolok yang hendak mencuri ternaknya justru membuat Muhyani menjadi tersangka.

Menurut Rohili, bapaknya tersebut tidak berniat untuk melalukan pembunuhan.

Sebab saat itu, Muhyani memergoki dua orang pria berada di kandang kambing pada malam hari.


Pelaku yang kepergok kemudian mengeluarkan sebilah golok yang dibawanya dari pinggang untuk melukai Muhyani.

Saat itu juga Muhayni mengeluarkan gunting, kemudian dengan cepat menusuknya di bagian dada pelaku.

"Merasa terpukul lah, orang bela diri malah ditetapkan tersangka," kata Rohili di Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Rabu (13/12/2023).

Rohili berharap, bapaknya tersebut lepas ancaman hukuman yang dituduhkan oleh penyidik yakni, melalukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian.

"Saya maunya bebas mutlak, semoga jangan sampe (divonis bersalah) orang bela diri kok dijadikan tersangka," katanya.

Mahfud MD Ungkap Alasan Muhyani Tak Bisa Dipidanakan

Kasus Muhyani yang viral di media sosial mengundang simpati publik.

Bahkan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Diketahui Mahfud MD telah merespon kasus yang saat ini tengah menjerat Muhyani.

Ia berpandangan, seseorang yang melakukan tindak pidana dalam rangka membela diri tidak dapat dipidana.

“Kalau di dalam hukum orang yang melakukan tindak pidana karena membela diri, jadi keadaan terpaksa, kemudian (timbul) keadaan pemaaf, itu tidak boleh dihukum,” kata Mahfud saat ditemui di Teuku Umur, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2023).

Mahfud menguraikan, ada dua situasi di mana orang yang melakukan tindak pidana tidak boleh dihukum.

Satu, keadaan membela diri. Kedua, keadaan terpaksa.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini pun menuturkan, dirinya juga pernah membantu membebaskan seorang korban pencurian bernama Mohamad Irfan Bahri yang membunuh pencurinya.

Usai peristiwa melawan begal bercelurit di jembatan Summarecon, Kota Bekasi pada 2018 silam, Irfan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi.

“Dia dikeroyok dua orang yang mengambil sepeda motornya. Lalu dia melawan, satu orang dibunuh sama dia, satunya lari. Tiba-tiba, Irfan sore itu juga ditetapkan sebagai tersangka,” papar Mahfud.

Mendengar kejadian itu, Mahfud melaporkan peristiwa tersebut kepada Presiden Joko Widodo.

Setelah menjelaskan dari sisi hukum, Kepala Negara lantas sepakat membebaskan Irfan.

“Saya lapor ke presiden, ‘Pak ini enggak benar, menurut Undang-Undang, orang yang begini tidak bisa dihukum’, malah kemudian ketika itu mendapat perhatian Istana,” ungkap Menko Polhukam.

“Besoknya si Irfan dinyatakan bebas dan diberikan piagam penghargaan oleh Polri karena telah membantu penegakan keamanan di tengah masyarakat,” ucapnya.

Berkaca pada kasus tersebut, Mahfud menilai pembunuhan pencuri yang dilakukan oleh peternak tidak bisa dihukum secara pidana.

Namun demikian, Polisi diminta untuk tetap memastikan apakah penganiayaan yang dilakukan hingga seseorang tewas itu murni apakah murni atas kondisi terpaksa.

“Seharusnya seperti itu membunuh orang yang mencuri ternak mesti dibebaskan. Tetapi tinggal pembuktiannya apakah betul dia terpaksa,” kata Mahfud.

“Tapi kalau orang membela diri, melindungi hartanya, melindungi jiwanya itu tidak boleh dihukum kita lihat seperti apa kasus ini terjadi,” imbuhnya.

Komisi III DPR turun tangan

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mempertanyakan logika polisi dalam kasus peternak bernama Muhyani yang malah ditetapkan sebagai tersangka.

Sahroni mengatakan, jika seseorang hanya pasrah ketika menghadapi pencuri, maka orang itu bisa saja terbunuh.

"Membela diri ditangkap, pasrah dibunuh penjahat. Masa iya begitu logikanya?" ujar Sahroni dalam keterangannya, Jumat (15/12/2023).

Sahroni menilai, aparat penegak hukum tidak bisa hanya melihat suatu peristiwa berdasarkan tindakan akhir saja. Sahroni mendesak kepada polisi agar Muhyani dibebaskan sepenuhnya dan dipulihkan nama baiknya.

Dia menyebut Muhyani bukanlah kriminal. “Situasinya terancam, tidak boleh dihukum. Karena dari kronologi yang ada, jelas pencuri itu mengeluarkan golok.

Dalam hukum pidana kita, pada kasus-kasus tertentu melakukan pembelaan diri karena terancam itu tidak dipidana,” tuturnya.

Sahroni tidak ingin kasus seseorang malah ditangkap karena membela diri dari kawanan begal terulang kembali.

Menurut dia, aparat harus bisa melihat suatu kejadian secara utuh berdasarkan kronologi dan bukti kejadian yang ada.

“Jangan sampai kasus bertahun-tahun silam terulang kembali. Saat seorang pemuda membela diri dari sekawanan begal, tapi justru ditersangkakan, hati-hati.

Kalau yang begini terjadi lagi, rakyat akan terus pasrah kalau lihat ancaman di depan mata," kata Sahroni.

Sementara itu, Sahroni juga mengingatkan agar polisi selalu menggunakan logika dan hati nurani saat melihat suatu kasus.

Dengan begitu, kata dia, kasus-kasus seperti ini bisa diselesaikan dengan adil tanpa harus membuat gaduh.

“Kasus-kasus seperti ini seharusnya bisa diselesaikan di bawah, tidak perlu tunggu menjadi sorotan nasional.

Aparat penegak hukum yang harus lebih peka dalam melihat suatu case,” imbuhnya.

Muhyani Akhirnya Dibebaskan

setelah ramai diperbincangkan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kasus Muhyani yang membunuh pencuri kambing.

Bukan tanpa alasan, kejaksaan menghentikan kasus itu karena menganggap Muhyani terpaksa dan membela diri saat kejadian.

"Karena setelah dilakukan penggalian jaksa dan kami sesuai pasal 49 KUHP ada satu tidak dapat dipidana atau bahasanya noodweer karena pembelaan terpaksa. Jadi berdasarkan pasal itu sesuai juga dengan pasal 139 KUHAP, kita nyatakan perkara itu close dan kita tidak limpahkan ke pengadilan," kata Kajati Banten Didik Farkhan pada Jumat (15/12/20230 dilansir dari Kompas.com.

Dijelasakn oleh Didik, berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), telah terjadi pembelaan terpaksa atau noodweer sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 Ayat (1) KUHP.

Menurut Didik, apabila seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya atau melindungi harta benda orang lain, dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa.

"Berdasarkan kesimpulan, pembelaan terpaksa dapat dibuktikan, memang benar telah dilakukan oleh terdakwa Muhyani. Jadi perkara itu close dan tidak dilakukan penuntutan," ujar Didik.

Ditempat yang sama, Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto mengatakan menerima keputusan yang telah dikeluarkan oleh jaksa.

Ia mengajak masyarakat agar bisa menghormati keputusan yang sudah ditetapkan.

"Semua keputusan tentunya kami serahkan kepada kejaksaan dan mari kita sama hormati dan patuhi keputusan ini," singkatnya.

Baca juga: Alasan Jaksa Hentikan Kasus Muhyani, Peternak di Banten Jadi Tersangka Usai Tewaskan Pencuri Kambing

Artikel ini telah tayang di Kompas.comDapatkan Informasi Lainnya di GoogleNews, Klik: Tribun Bengkulu

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved