Peternak di Banten Jadi Tersangka

Reaksi Hotman Paris Saat Muhyani Peternak di Banten Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri Dibebaskan

Kisah kasus Muhyani (58) peternak di Banten yang jadi tersangka usai tewaskan pencuri ternaknya hingga saat ini masih menjadi sorota.

Editor: Kartika Aditia
Instagram Hotman Paris dan Kompas.com
Kolase Hotman Paris (kiri) dan Muhyani (kanan). Reaksi Hotman Paris Saat Muhyani Peternak di Banten Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri Dibebaskan 

TRIBUNBENGKULU.COM - Kisah kasus Muhyani (58) peternak di Banten yang jadi tersangka usai tewaskan pencuri ternaknya hingga saat ini masih menjadi sorota.

Muhyani yang kini terbebas dari jeratan hukum lanyatan Jaksa menganggap perbuatan Muhyani merupakanupaya membela diri mengundang reaksi dari berbagai pihak.

Termasuk pengacara Hotman Paris yang sebelumnya siap membela Muhyani.

Diketahui, Muhyani dinyatakan bebas dari jeratan hukum pada Jumat (15/12/2023).

Perkaranya pun kini sudah resmi dihentikan Kejaksaan Negeri Serang melalui ekspose yang dilakukan di Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten.

Melalui Instagram miliknya, Hotman Paris turut mengucapkan terimakasih kepada Kajati Banten yang telah membebaskan dan menghentikan kasus Muhyani.

Dijelaksan Hotman Paris Kepala Kejaksaan Tinggi Banten mengeluarkan surat ketetapan penghentian terhadapan tuntutan Muhyani karena dinilai terpaksa membunuh pencuri kambingnya.

"Kejati banten akhirnya mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan terhadap Muhyani, penjaga kandang kambing yang terpaksa membunuh pencuri kambing," ucap Hotman Paris.

Kendati demikian, Hotman turut mengucapkan terimakasih kepada Kejaksaan Agung Banten.

"Kejaksaan beralasan bahwa Muhyani melakukan itu terpaksa, dalam rangka membela diri. Terima kasih kepada Bapak Jaksa Agung, terimakasih bapak Kajati Banten," terangnya.

Baca juga: Ngaku Punya Bukti Kuat, 2 Saksi Arighi Tak Dihadirkan di Praperadilan Kasus Subang

"Hore!!Selamat utk para netizen, kamulah pemenang," tulisnya.

Sebelumnya, Hotman Paris secara terang-terangan memberikan pembelaan terhadap Muhyani.

Menurutnya vonis yang diterima sang peternak sebagai tersangka lantaran melawan pencuri tak masuk akal.

Sebab sang peternak hanya melakukan pembelaan diri saat terancam.

"Kasihan rakyat kecil! Ini membela diri! Kasus ssperti ini di Eropah & Usa nginap semalam pun tdk ditahanan! Mana keluarganya??? Tim Hotman 911 siap bantu! Agar media serang bantu hubungin keluarganya! Jangan diamkan ! Ayok rakyat Indonesia: bantu secara moral dgn memakai hati nuranimu! Indonesia makin parah penerapan hukumnya," jelas Hotman Paris.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved