Peternak di Banten Jadi Tersangka

Alasan Jaksa Hentikan Kasus Muhyani, Peternak di Banten Jadi Tersangka Usai Tewaskan Pencuri Kambing

Alasan jaksa hentikan kasus Muhyani (58) peternak di Banten yang sebelumnya jadi tersangka usai lawan pencuri kambing.

Editor: Kartika Aditia
Kompas.com
Alasan Jaksa Hentikan Kasus Muhyani, Peternak di Banten Jadi Tersangka Usai Tewaskan Pencuri Kambing 

TRIBUNBENGKULU.COM - Alasan jaksa hentikan kasus Muhyani (58) peternak di Banten yang sebelumnya jadi tersangka usai lawan pencuri kambing.

Seperti yang diketahui, kisah kasus Muhyani menjadi sorotan publik.

Terlebih saat kasus ini viral di media sosial.

Banyak yang manaruh simpati terhadap Muhyani yang justru menjadi tersangka saat membela diri melawan pencuri.

Bahkan pihak keluarga mengatakan Muhyani tak ada niat untuk menewaskan pencuri kambing tersebut.

Kondisi Muhyani pun sempat memprihatinkan lantaran merasa kepikiran atas kasus yang dihadapinya itu.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka kondisi Muhyani juga disebut memburuk hingga sakit-sakitan.

Namun setelah ramai diperbincangkan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kasus Muhyani yang membunuh pencuri kambing.

Bukan tanpa alasan, kejaksaan menghentikan kasus itu karena menganggap Muhyani terpaksa dan membela diri saat kejadian.

"Karena setelah dilakukan penggalian jaksa dan kami sesuai pasal 49 KUHP ada satu tidak dapat dipidana atau bahasanya noodweer karena pembelaan terpaksa. Jadi berdasarkan pasal itu sesuai juga dengan pasal 139 KUHAP, kita nyatakan perkara itu close dan kita tidak limpahkan ke pengadilan," kata Kajati Banten Didik Farkhan pada Jumat (15/12/20230 dilansir dari Kompas.com.

Baca juga: Muhyani Bela Diri Kasus Peternak Jadi Tersangka Usai Duel Hingga Tewaskan Pencuri Dihentikan

Dijelasakn oleh Didik, berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), telah terjadi pembelaan terpaksa atau noodweer sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 Ayat (1) KUHP.

Menurut Didik, apabila seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya atau melindungi harta benda orang lain, dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa.

"Berdasarkan kesimpulan, pembelaan terpaksa dapat dibuktikan, memang benar telah dilakukan oleh terdakwa Muhyani. Jadi perkara itu close dan tidak dilakukan penuntutan," ujar Didik.

Ditempat yang sama, Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto mengatakan menerima keputusan yang telah dikeluarkan oleh jaksa.

Ia mengajak masyarakat agar bisa menghormati keputusan yang sudah ditetapkan.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved