Oknum Polisi Ancam Pengendara

Bripka EP yang Ancam Pria di Palembang Pakai Sajam, Polisi: Coreng Nama Baik Instansi Kepolisian

Bripka EP Ancam Pria di Palembang Pakai Sajam, Polisi: Coreng Nama Baik Instansi Kepolisian

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
Kolase Aksi Arogan Bripka EP (Kiri) dan Bripka EP saat Diamankan (Kanan). Bripka EP yang Ancam Pria di Palembang Pakai Sajam, Polisi: Coreng Nama Baik Instansi Kepolisian 

Haryo menegaskan, yang bersangkutan akan tetap mendapat sanksi dan diproses secara hukum sesuai pasal 335 KUHP tentang pengancaman yang dikenakan padanya.

"Tetap. Sanksi pidana-nya tetap ada, kita proses secara hukum sesuai pasal 335 KUHP tentang pengancaman. Barang bukti sajamnya ada kami amankan, sekarang yang bersangkutan masih kami periksa " katanya.

Kapolrestabes menegaskan, pihaknya hanya memproses tindak pidana dalam peristiwa dugaan pengancaman tersebut.

Sedangkan soal PTDH menurut dia bukan ranahnya melainkan propam.

"Kalau di kami ini proses tindak pidananya saja mas, kalau PTDH nya itu ranah Propam, " katanya.

Haryo juga belum mengetahui lebih dalam tentang pelaku apakah ada bisnis atau tidak.

Hal ini berkaitan dengan pelaku yang memiliki mobil Alphard dan Fortuner.

"Kalau itu saya belum sempat baca semua barang buktinya apa saja, karena masih ada giat, " tutupnya.

Diduga Gunakan Plat Palsu

Oknum polisi pengemudi Alphard ancam Pengendara di Palembang pakai sajam diduga gunakan plat bodong.

Diketahui oknum polisi pengemudi Alphard tersebut menggunakan plat dengan nomor polisi BG 999 ED.

Namun ketika dicek melalui aplikasi E-Dempo Samsat Sumatera Selatan, plat tersebut terdaptar sebagi plat kendaraan jenis mitshubishi yang berbeda dengan Alphard yang digunakannya.

Diketahui, oknum polisi pengemudi Alphard yang ancam pria di Palembang ternyata gara-gara sang anak terlibat laka

Pengemudi Alphard yang ancam pria di Palembang pakai sajam sudah diamankan Poltrestabes Palembang, Selasa (19/12/2023).

Sosok Bripka EP

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved