Golongan yang Bisa Daftar Pengguna Gas LPG 3 Kg, Wajib Lakukan Pendafataran Sebelum 1 Januari 2024

Pemerintah mewajibkan masyarakat yang akan membeli gas LPG 3 Kg untuk mendaftarkan KTP dan KK di pangkalan sebelum 1 Januari 2024.

Penulis: Yuni Astuti | Editor: M Syah Beni
TribunBengkulu.com
Foto Gas LPG 3 Kg. Golongan yang Bisa Daftar Pengguna Gas LPG 3 Kg, Wajib Lakukan Pendafataran Sebelum 1 Januari 2024 

TRIBUNBENGKULU.COM - Pemerintah mewajibkan masyarakat yang akan membeli gas LPG 3 Kg untuk mendaftarkan KTP dan KK di pangkalan sebelum 1 Januari 2024.

Mulai 1 Januari 2024 mendatang, pembelian LPG 3 Kg hanya bisa dibeli oleh pengguna LPG 3 Kg yang tepat sasaran.

Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.

Pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan (PT Pertamina) menjamin data konsumen LPG Tabung 3 Kg yang sudah terdaftar dan terdata, terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Lalu siapa saja yang bisa mendaftar gas LPG 3 Kg?

Golongan yang bisa mendaftar sebagai pengguna gas LPG 3 Kg ini telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019.

Berikut ini siapa saja yang boleh mendafatar sebagai pengguna gas gas LPG 3 Kg.

1. Rumah Tangga Sasaran
Rumah Tangga merupakan pengguna LPG Tabung 3 Kg yang menggunakan LPG untuk memasak dalam lingkup rumah tangga.

2. Usaha Mikro Sasaran
Usaha Mikro merupakan Pengguna LPG Tabung 3 Kg dengan usaha produktif milik perorangan yang menggunakan LPG Tertentu untuk memasak dalam lingkup usaha mikro.

3. Nelayan Sasaran
Nelayan Sasaran merupakan nelayan yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk kapal penangkap Ikan dari Pemerintah.

4. Petani Sasaran
Petani Sasaran adalah petani yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk mesin pompa air dari Pemerintah.

Baca juga: Momen Wali Kota Medan Marahi Pihak Pertamina saat Sidak Kelangkaan Gas Lpg 3 Kg

Cara Daftar Sebagai Pengguna Gas LPG 3 Kg

Jika ingin tetap menikmati subsidi elpiji 3 kg, masyarakat diimbau untuk segera mendaftarkan diri.

Caranya, cukup datang ke satu Pangkalan elpiji 3kg dengan membawa KTP dan/atau Kartu Keluarga.

Pendaftaran bisa dilakukan di Pangkalan mana saja.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved