Golongan yang Bisa Daftar Pengguna Gas LPG 3 Kg, Wajib Lakukan Pendafataran Sebelum 1 Januari 2024

Pemerintah mewajibkan masyarakat yang akan membeli gas LPG 3 Kg untuk mendaftarkan KTP dan KK di pangkalan sebelum 1 Januari 2024.

Penulis: Yuni Astuti | Editor: M Syah Beni
TribunBengkulu.com
Foto Gas LPG 3 Kg. Golongan yang Bisa Daftar Pengguna Gas LPG 3 Kg, Wajib Lakukan Pendafataran Sebelum 1 Januari 2024 

Dikutip dari laman MyPertamina, saat ini belum ada aturan apapun, sehingga setelah terdata, konsumen bisa melakukan pembelian di Pangkalan manapun dengan menunjukkan KTP atau menyebutkan nomor NIK.

Masyarakat juga dapat memeriksa status pendaftaran di alamat subsiditepat.mypertamina.id/LPG/CekNIK.

Untuk saat ini pembayaran hanya dapat dilakukan melalui metode tunai saja.

Selain itu, jumlah maksimal pembelian tabung gas elpiji 3 kg belum dibatasi karena belum dilakukan pengambilan keputusan mengenai jumlah maksimal, dikutip dari https://mypertamina.id.

Jika salah satu anggota keluarga sudah mendaftar, maka seluruh anggota keluarga yang berada dalam satu KK tidak perlu mendaftar lagi dan mereka dapat melakukan pembelian tabung gas juga.

Pembelian ini juga dapat dilakukan di pangkalan tabung gas manapun. Untuk melakukan pembelian tabung gas elpiji 3 kg, pembeli yang telah terdaftar hanya perlu menunjukkan KTP kepada petugas pangkalan.

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved