Syarat dan Cara Daftar IKD Pengganti e KTP Cukup dengan Handphone, Sebelum 1 Januari 2024

Mulai tanggal 1 Januari 2024 fotokopi KTP sudah tidak berlaku lagi untuk syarat hingga keperluan berkas yang menyangkut data kependudukan.

Penulis: Yuni Astuti | Editor: Ricky Jenihansen
Tribunnews.com
Syarat dan Cara Daftar IKD Pengganti e-KTP Cukup dengan Handphone, Sebelum 1 Januari 2024 

TRIBUNBENGKULU.COM - Mulai tanggal 1 Januari 2024 fotokopi KTP sudah tidak berlaku lagi untuk syarat hingga keperluan berkas yang menyangkut data kependudukan.

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru dimana e-KTP diganti menjadi Identitas Kependudukan Digital atau IKD.

Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan inovasi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri yang bertujuan untuk mendigitalisasi dokumen kependudukan. IKD akan menjadi pengganti e-KTP sebagai identitas kependudukan masyarakat Indonesia.

Tujuan dari IKD adalah menyediakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat. Selain itu, IKD juga berguna untuk layanan administrasi kependudukan, integrasi data penduduk dengan Kementerian/Lembaga, serta menyediakan kode QR untuk verifikasi data pada pelayanan publik.

KTP digital dapat diakses melalui smartphone dan berbeda dengan jenis KTP yang biasanya, karena memiliki QR code sebagai identitas digital. Dengan begitu, kedepannya KTP tidak perlu lagi dicetak atau disimpan dalam bentuk fisiknya, melainkan bisa langsung diakses melalui ponsel.

Baca juga: Kapan Terakhir Daftar Pengguna Gas LPG 3 Kg? Ini Jadwal dan Cara Daftarnya Hanya Perlu KTP

Untuk kamu yang masih bingung dengan cara daftar IKD, simak cara daftarnya berikut ini.

Dilansir dari laman Indonesia Baik Ditjen IKP Kemenkominfo, berikut adalah prosedur untuk membuat KTP Digital atau IKD:

  1. Download dan buka aplikasi Identitas Kependudukan Digital di ponsel Anda
  2. Pada halaman awal, klik “Daftar”
  3. Akan muncul laman konfirmasi himbauan agar melakukan pendaftaran dengan didampingi oleh petugas verifikasi Dukcapil, klik “Lanjutkan”
  4. Pada halaman syarat dan kebijakan, aktifkan dongle setuju, lalu klik “Lanjut”
  5. Isi data NIK, email, dan nomor ponsel aktif, lalu klik tombol “Isi data”
  6. Verifikasi wajah dengan mengklik tombol “Ambil foto” untuk melakukan pemindaian Face Recognition. Pastikan Anda tidak memakai kacamata dan masker
  7. Scan QR Code yang dapat dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  8. Setelah berhasil, kode aktivasi akan dikirim ke email yang digunakan untuk pendaftaran, buka email tersebut lalu klik tombol “Aktivasi”
  9. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD, klik “Aktifkan” Setelah aktivasi selesai, buka kembali aplikasi IKD, klik “Cek status”
  10. Pilih menu “Masuk”, lalu masukan PIN yang sudah didaftarkan sebelumnya.

Baca juga: 375 Ribu e-KTP Warga Bengkulu Akan Dijadikan KTP Digital Tahun Ini

Syarat membuat KTP digital

  1. Sebelum memulai pendaftaran KTP digital, Anda perlu menyiapkan beberapa persyaratan berikut:
  2. Ponsel dengan akses internet stabil
  3. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  4. Nomor ponsel dan alamat email aktif.

Ketentuan Pembuatan KTP Digital

Ada beberapa ketentuan unutk membuat KTP digital, berikut ini ketentuan untuk KTP digital yang perlu diketahui :

1. Penduduk yang ingin mengaktivasi KTP Digital, bisa mendatangi kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai domisili.

2. Pendaftaran aplikasi IKD juga perlu didampingi petugas Dukcapil karena memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat.

3. KTP digital tidak bersifat wajib, tetapi dalam jangka panjang diharapkan masyarakat akan beralih ke layanan digital.

4. KTP digital nantinya berbentuk informasi elektronik yang dipakai sebagai dokumen kependudukan dalam aplikasi digital.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved