Minggu, 7 Juni 2026

Berita Nasional

Bikin Geleng-geleng, Dapat Diskon Vonis Plus Remisi Tambahan Kini Setya Novanto Bebas

Bikin geleng-geleng, dapat diskon vonis plus remisi tambahan kini Setya Novanto menghirup udara bebas.

Tayang:
Editor: Yunike Karolina
TribunJabar.id
SETNOV BEBAS BERSYARAT - Dalam foto: Setya Novanto saat melakukan pencoblosan di Lapas Sukamiskin. Eks Ketua DPR RI sekaligus terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP Setya Novanto resmi bebas bersyarat per Sabtu (16/8/2025), setelah beberapa kali mendapat remisi dam hukumannya semakin ringan karena Mahkamah Agung (MA) menyunat vonisnya. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Bikin geleng-geleng, dapat diskon vonis plus remisi tambahan kini Setya Novanto menghirup udara bebas.

Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 pada Minggu, 17 Agustus 2025, mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, resmi dibebaskan dari penjara dengan status bebas bersyarat pada Sabtu, (16/8/2025).

Ia sebelumnya menjalani masa hukuman selama delapan tahun di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, akibat kasus korupsi proyek e-KTP.

Pembebasan bersyarat merupakan proses di mana seorang narapidana diperbolehkan keluar dari penjara sebelum masa hukumannya selesai, dengan sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi.

Adapun syarat-syarat untuk mendapatkan bebas bersyarat meliputi:

  • Telah menjalani sedikitnya dua pertiga dari total masa hukuman.
  • Menunjukkan perilaku baik setidaknya selama sembilan bulan terakhir sebelum mencapai dua pertiga masa pidana.
  • Aktif mengikuti program pembinaan, termasuk pendidikan, pelatihan keterampilan, serta kegiatan pengembangan sosial.
  • Melengkapi berbagai dokumen administratif, seperti salinan putusan pengadilan, laporan kemajuan pembinaan, hasil litmas (penelitian kemasyarakatan), serta surat pemberitahuan kepada kejaksaan terkait rencana pembimbingan.

Meski telah mengantongi status bebas bersyarat, seorang narapidana tetap wajib menjalani kewajiban lapor secara berkala, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan keputusan pengadilan.

Setya Novanto dinyatakan bebas bersyarat setelah menerima sejumlah remisi serta pengurangan hukuman. Vonisnya juga diperingan oleh Mahkamah Agung (MA), yang memperkecil masa hukumannya.

Kasus korupsi proyek e-KTP yang menjerat nama Setya Novanto merupakan salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun.

Politikus yang lahir di Bandung, Jawa Barat, pada 12 November 1955 ini terbukti terlibat dalam pengaturan anggaran proyek e-KTP yang digarap pada tahun anggaran 2011 hingga 2013.

Proyek bernilai Rp5,9 triliun itu awalnya dirancang untuk membenahi sistem administrasi kependudukan nasional. 

Namun, pelaksanaannya justru diwarnai praktik korupsi besar-besaran yang melibatkan sejumlah anggota DPR, pejabat kementerian, hingga pihak swasta.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bahwa proyek ini dirancang untuk menguntungkan pihak tertentu melalui rekayasa sejak tahap penganggaran hingga pelaksanaan.

Setya Novanto yang dulunya merupakan politisi Partai Golkar (Golongan Karya) itu disebut menerima uang 7,3 juta dolar AS dan sebuah jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar Amerika Serikat.

Baca juga: Terbaru, Nasib Keluarga Pasien Usai Maki dan Paksa Dokter Buka Masker

Setya Novanto Keluar dari Tahanan dengan Status Bebas Bersyarat

Dasar Pemberian Pembebasan Bersyarat

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved