Pilbup Seluma 2024

Pemkab Seluma Nyicil Bayar Dana Hibah Pilkada 40 Persen untuk KPU dan Bawaslu

Pemkab Seluma menyicil anggaran 40 persen hibah Pilkada 2024 untuk KPU dan Bawaslu Seluma.

Penulis: Yayan Hartono | Editor: Yunike Karolina
Yayan Hartono/TribunBengkulu.com
Sekda Seluma Hadianto menjelaskan, hibah pilkada 40 persen belum bisa dibayar full, lantaran belum tersedianya anggaran di APBD Perubahan 2023. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Pemkab Seluma menyicil anggaran 40 persen hibah Pilkada 2024 untuk KPU dan Bawaslu Seluma.

Untuk KPU dari Rp 10,4 miliar hanya dibayarkan Rp 1 miliar dan Bawaslu dari Rp 2,8 miliar dibayarkan Rp 500 juta.

"Baru mampu kita bayarkan sebesar itu di APBD Perubahan 2023 ini. Karena anggarannya belum tersedia," kata Sekda Hadianto, Rabu (27/12/2023).

Dijelaskan sekda, terkait hal ini pihaknya masih berkoordinasi ke KPU dan Bawaslu Seluma. Dicicilnya pembayaran ini karena belum tercukupinya anggaran yang tersedia.

Mengingat juga kebutuhan lainnya yang juga harus dibayarkan oleh Pemkab Seluma di APBD Perubahan ini. 

"Bertahap kita bayarkan, nanti di APBD 2024 akan kita tambah sesuai besaran yang telah disepakati dalam NPHD," jelas Hadianto

Kewajiban pemerintah daerah membayar aggaran 40 persen hibah Pilkada 2024 di APBD Perubahan 2023 diwajibkan oleh Kemendagri melalui surat edaran bernomor 900.1.9.1/16888/keuda.

Besaran anggaran 40 persen tersebut dihitung dari total hibah yang disepakati dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang telah ditandatangani oleh bupati bersama Ketua KPU dan Bawaslu.

"Anggaran yang kita punya baru ada sebesar itu. KPU kita bayarkan Rp 1 miliar dan Bawaslu Rp 500 juta," ujar Hadianto. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Rekening Caleg DPRD Seluma Dibobol, Uang Ratusan Juta Raib

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved