Angka Kriminalitas di Bengkulu Meningkat 37,8 Persen, Berikut Kasus Kejahatan Sepanjang 2023
Kasus tindak kejahatan atau tindak kriminalitas di wilayah Provinsi Bengkulu pada tahun 2023 mengalami peningkatan 37,8 persen.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kasus tindak kejahatan atau tindak kriminalitas di wilayah Provinsi Bengkulu pada tahun 2023 mengalami peningkatan 37,8 persen, jika dibandingkan dengan tahun 2022.
Dari data Polda Bengkulu, tahun ini angka gangguan kamtibmas di wilayah Provinsi Bengkulu mencapai 5.823 kasus, sedangkan di tahun 2022 lalu hanya 4.225 kasus.
Artinya gangguan kamtibmas di wilayah Provinsi Bengkulu pada tahun 2023 ini mengalami kenaikan sebesar 1.598 kasus.
Kenaikan angka kriminalitas tersebut bahkan termasuk cukup tinggi di jajaran regional Sumatera bahkan nasional.
"Tahun depan tentu kita akan fokus pada penurunan tindak kejahatan karena Bengkulu termasuk yang tertinggi di tingkat nasional maupun di Sumatera," ungkap Kapolda Bengkulu Irjen Pol Armed Wijaya.
Untuk kasus kriminalitas yang cukup tinggi di Bengkulu masih didominasi oleh kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), yang mencapai 875 kasus.
Kasus curat ini juga meningkat tajam jika dibandingkan dengan tahun lalu yang hanya 589 kasus.
Kemudian untuk kasus yang juga cukup menonjol adalah kasus penganiayaan, yang mencapai 529 kasus.
Jumlah kasus penganiayaan juga meningkat jika dibandingkan tahun lalu yaitu sebanyak 400 kasus.
Kasus lain yang juga cukup tinggi adalah kasus pencurian biasa yang mencapai 397 kasus.
Namun untuk kasus pencurian biasa ini mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun lalu, yaitu mencapai 423 kasus.
Kasus penggelapan mencapai 301 kasus, mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun lalu yang hanya 134 kasus.
Kasus penipuan mencapai 349 kasus, meningkat dibandingkan tahun lalu yang hanya 312 kasus.
Kasus pencurian dengan kekerasan mencapai 103 kasus, meningkat jika dibandingkan tahun sebelumnya yaitu 75 kasus.
Kasus KDRT mencapai 150 kasus, meningkat jika dibandingkan tahun lalu yang hanya 84 kasus.
Kasus korupsi tahun ini mencapai 26 kasus, meningkat sedikit jika dibandingkan tahun lalu yang hanya 21 kasus.
Kasus rudapaksa pada tahun ini mencapai 30 kasus, menigkat jika dibandingkan tahun lalu yang hanya 25 kasus.
Terakhir adalah kasus penyalahgunaan narkoba di tahun ini mencapai 394 kasus, meningkat jika dibandingkan tahun lalu yang hanya 383 kasus.
"Kemarin kita sudah melakukan beberapa upaya seperti penguatan personil dan penambahan sarana prasarana.Namun ternyata masih belum terlalu maksimal, dan tahun depan akan kita lakukan evaluasi," kata Armed Wijaya.
Banyak faktor yang menyebabkan angka kriminalitas di Bengkulu mengalami peningkatan.
Namun dikatakan Armed, secara nasional Bengkulu cukup berprestasi untuk penurunan angka inflasi, penurunan stunting, dan penanganan kebakaran hutan dan lahan.
"Banyak faktor terjadinya tingkat kejahatan di Bengkulu bisa jadi karena kita terlalu banyak kerja sendiri, kita bongkar pasang pejabat. Jadi ke depan akan kita lakukan koordinasi antar instansi termasuk dengan gubernur dan perangkatnya, jaksa, TNI dan lainnya," ujar Armed Wijaya.
Baca juga: Profil AKBP Prianggodo Heru, Kepala SPN Polda Bengkulu yang Baru Ditunjuk Kapolri
Polda Bengkulu
Bengkulu
Angka Kriminalitas di Bengkulu
Kapolda Bengkulu
Armed Wijaya
Irjen Pol Armed Wijaya
| 5 Berita Populer di Rejang Lebong Pekan Ini: Polemik Surat MBG hingga Pelantikan PPPK |
|
|---|
| Geliatkan Wisata di Bengkulu, 200 Peserta Ramaikan Danau Dendam Trail Run 2025 |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Kota Bengkulu di 9 Kecamatan Minggu 2 November 2025 Berawan |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Kepahiang Bengkulu Minggu, 1 November 2025, Ada Potensi Hujan |
|
|---|
| Ketika Warga Bengkulu Sudah Geram oleh Aksi Debt Collector : Mereka Pakai Hukum Rimba Saya Juga Bisa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Press-release-akhir-tahun-2023-polda.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.