Berita Populer Bengkulu

5 Berita Populer di Rejang Lebong Pekan Ini: Polemik Surat MBG hingga Pelantikan PPPK

Berita Terpopuler di Rejang Lebong Pekan Ini, Dari Polemik Surat MBG Hingga Pelantikan PPPK.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
M Rizki Wahyudi/TribunBengkulu.com
BERITA POPULER - Foto kolase berita populer di Rejang Lebong, Bengkulu sepekan terakhir. Ada polemik MBG hingga vonis terdakwa serta pelantikan PPPK diduga bermasalah. 

Ringkasan Berita:
  • Sepanjang sepekan terakhir, sejumlah peristiwa besar di Kabupaten Rejang Lebong menjadi sorotan publik
  • 5 berita terpopuler di Rejang Lebong pekan ini, dari polemik surat MBG hingga pelantikan PPPK

Laporan REporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Sepanjang sepekan terakhir, sejumlah peristiwa besar di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu menjadi sorotan publik.

Semua peristiwa itu ramai diperbincangkan pembaca TribunBengkulu.com. 

Sejumlah peristiwa atau berita yang ramai diperbincangan ini mulai dari beredarnya surat pernyataan terkait program makan bergizi gratis (MBG) kepada orangtua siswa.

Kemudian ada vonis terhadap pelaku pembunuhan dan peredaran rokok ilegal yang menyeret nama istri kapolsek. 

Berikut rangkuman berita paling banyak dibaca pekan ini versi TribunBengkulu.com:

1. Beredar Surat Pernyataan di SDN Rejang Lebong Terkait Program MBG

Warga Rejang Lebong sempat dihebohkan dengan beredarnya surat pernyataan di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Senin (27/10/2025).

Surat yang beredar di sejumlah sekolah itu berisi pernyataan bagi orang tua atau wali murid untuk menyetujui atau menolak program MBG.

Dalam surat tersebut, apabila orang tua setuju anaknya mengikuti program makan bergizi, mereka diminta menandatangani kesediaan untuk tidak menempuh jalur hukum apabila terjadi gangguan kesehatan atau keracunan akibat makanan yang disajikan dari program tersebut.

Tak hanya itu, isi surat juga menyebutkan kewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp 80 ribu jika tempat makan anak (ompreng) yang digunakan dalam program MBG hilang atau rusak.

Baca juga: Kadis Dikbud Buka Suara soal Surat MBG di Rejang Lebong Larang Orangtua Tuntut Jika Anak Keracunan

2. Pelaku Pembunuh Ibu dan Anak di Curup Timur Rejang Lebong Divonis Mati

Sidang kasus pembunuhan sadis terhadap ibu dan anak di Curup Timur akhirnya mencapai puncaknya.

Terdakwa Gunawan (44), warga Desa Tasikmalaya Kecamatan Curup Utara, dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Curup, Selasa (28/10/2025).

Sidang pembacaan putusan digelar di Ruang Sidang I PN Kelas IIB Curup dan dipimpin oleh Hakim Ketua Mantiko Sumanda Moechtar, S.H., M.Kn.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved