Pemilu 2024
KPU Surati Kemendagri Imbas Pemkab Seluma Hanya Akomodir Rp 5 Miliar Dari Hibah 40 Persen Pilkada
KPU Surati Kemendagri Imbas Pemkab Seluma Hanya Akomodir Rp 5 Miliar dari Hibah 40 Persen Pilkada 2024
Penulis: Yayan Hartono | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono
TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma telah mengakomodir anggaran 40 persen hibah Pilkada 2024 hanya sebesar Rp 5 Miliar di APBD Perubahan 2023.
Hal ini diduga menyalahi kesepakatan yang telah disepakati dan ditandatangani di Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) serta SE Mendagri Nomor 900.1.9.1/16888/keuda.
Menyikapi ini Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Kordinator Wilayah (Korwil) Seluma Sarjan Efendi mengatakan akan menyampaikan ini ke Kemendagri.
"Kita surati Kemendagri terkait ini," ucapnya dikonfirmasi Tribunbengkulu.com, Rabu siang (3/1/2024).
Terkait hibah Pilkada 2024 semua telah diatur dan disepakati dalam NPHD.
Sehingga pelaksanaannya pun harus mengikuti narasi NPHD yang telah ditandatangani kedua belah pihak, KPU dan Bupati Seluma.
Baca juga: Dana Hibah 40 Persen Untuk Pilkada 2024, Pemkab Transfer Rp 5 Miliar ke Rekening KPU Seluma
"Untuk anggaran 40 persen itu mengikuti SE Kemendagri, itu mengikat dan wajib diikuti oleh pemerintah daerah," katanya.
Sarjan mengapresiasi tindakan yang diambil KPU Seluma yang tetap berpegang pada narasi NPHD dan SE Kemendagri terkait anggaran 40 persen di APBD Perubahan 2023.
"Yang dilakukan KPU Seluma itu sudah benar saya apresiasi ini. NPHD dan SE Kemendagri itulah patokan kita," ujarnya.
Namun, untuk uang yang telah ditransfer Pemkab Seluma sebesar Rp 5 Miliar ke rekening KPU Seluma itu tidak menyalahi.
Hanya saja, ini melanggar SE Kemendagri dan NPHD, sehingga dirinya meminta agar KPU Seluma menyampaikan laporan resmi agar dapat diteruskan atau dilaporkan ke Kemendagri.
"Menerima atau tidak itu memang gak KPU Seluma. Namun kami minta agar KPU Seluma menyampaikan laporan ke kami, untuk kami follow up ke Kemdagri," pungkasnya.
Untuk di ketahui kewajiban Pemerintah daerah membayar anggaran 40 persen hibah Pilkada 2024 di APBD Perubahan 2023 telah diatur oleh Kemendagri melalui surat edaran bernomor 900.1.9.1/16888/keuda.
Besaran anggaran 40 persen tersebut di hitung dari total hibah yang disepakati dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang telah ditandatangani oleh bupati bersama Ketua KPU.
Sesuai NPHD, Pemkab Seluma dan KPU telah menyepakati anggaran hibah Pilkada 2024 sebesar Rp 26 Miliar.
Sehingga sesuai dengan SE Mendagri Pemkab Seluma harus menyiapkan anggaran sebesar Rp 10,4 Miliar.
| Nasib Lima Komisioner KPU Bengkulu Tengah, Sidang DKPP Putuskan Terbukti Melanggar Kode Etik |
|
|---|
| Suhandi dan Samsul Aswajar Pimpinan Sementara DPRD Seluma Periode 2024-2029 |
|
|---|
| 30 DPRD Rejang Lebong Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Berikut Daftar Namanya |
|
|---|
| KPU Bengkulu Tengah Tetapkan DPRD Terpilih Periode 2024-2029, PPP Raih 4 Kursi |
|
|---|
| Bawaslu Desak Penetapan DPRD Bengkulu Tengah Terpilih Periode 2024-2029 Sebelum 27 Agustus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Ketua-KPU-Seluma.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.