Berita Bengkulu Selatan

Berawal dari Saling Pelotot, Pemuda di Bengkulu Selatan Kena Tikam

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Jendral Sudirman Kecamatan Pasar Manna, pada Pukul 02.32 WIB Rabu (3/12/2023) dini hari.

Polres Bengkulu Selatan
AS dan MJ dua pelaku penganiayaan berujung penikaman berawal dari saling pelotot berhasil diamankan Polsek Kota Manna. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Rahmat Indra Wiljaya (21) warga Jalan Affan Bachsin Kelurahan Pasar Mulya Kabupaten Bengkulu Selatan terpaksa harus mendapatkan perawatan setelah ditikam dua pemuda tidak dikenal.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Jendral Sudirman Kecamatan Pasar Manna, pada Pukul 02.32 WIB Rabu (3/12/2023) dini hari.

Kronologi kejadian, korban Rahmad Indra keluar dari rumah menuju warung yang terdapat di Jalan Jendral Sudirman.

Setibanya di warung korban duduk-duduk dan sekira pukul 03.00 WIB datang AS (21) yang tidak dikenal oleh korban.

Lalu, akibat korban dan pelaku saling pelototi terjadi ribut mulut. Akan tetapi pelaku tersebut langsung pergi memanggil MJ (23) untuk membantunya berkelahi.

Tidak berselang lama kedua pelaku datang lagi bersama temannya dan langsung menghampiri korban dan terjadi perkelahian.

Kemudian, akibat pelaku AS dipiting oleh korban dan beberapa kali mendapatkan pukulan. AS memanggil MJ untuk membantu dengan ucapan "mana pisau tadi", melihat AS tidak berdaya MJ langsung menusuk korban di bagian perut sebelah kiri.

Kapolsek Kota Manna Iptu Reno Wijaya, SE, MH menjelaskan jika kedua pelaku sudah berhasil diamankan di sebuah mess. 

"Pelaku kita amankan saat berada di sebuah mess, pada Rabu (3/12/2023) sore. Saat diamankan pelaku tanpa ada perlawanan," jelas kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku dan korban tidak saling kenal maupun ada permasalahan atau dendam hingga terjadi perkelahian.

"Tidak ada dendam atau permasalahan sebelumnya. Kedua pelaku saja tidak saling kenal. Memang permasalahan tidak terima saling pelototi," ungkap kapolsek.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP jo Pasal 351 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Pasal 2 Ayat (1) Tahun 1951, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved