Anggota BNN KDRT Istri di Bekasi
Tangis Pilu YA, Dianiaya 8 Tahun Hingga Diancam Dibunuh di Depan Anak, Kini Malah Diusir Dari Rumah
Tangis pilu seorang istri berinisial YA pecah saat menceritakan perlakuan yang ia dapatkan dari sang suami beserta keluarganya.
TRIBUNBENGKULU.COM - Tangis pilu seorang istri berinisial YA pecah saat menceritakan perlakuan yang ia dapatkan dari sang suami beserta keluarganya.
Dikatakan YA, ia menagalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh suaminya yang merupakan ASN pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) selama 8 tahun.
Setelah bertahun-tahun mendapatkan kekerasan hingga perbuatan yang tidak menyenangkan YA justri diceraikan oleh sang suami.
Sambil menahan tangis, YA mengaku telah pasrah dengan apa yang akan terjadi dalam biduk rumah tangganya.
"Sekarang saya sudah digugat cerai sama suami, proses perceraiannya masih berjalan, saya semuanya pasrah, ya, enggak tahu harus gimana," ujar YA sembari menahan tangis saat ditemui di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (2/1/2024) dkutip dari Kompas.com
Berada di posisi sebagai korban KDRT, YA hanya berharap keadilan dapat berpihak kepadanya.
Baca juga: Kades Sempat Ingatkan Ormas Pemuda Pancasila Agar Tak Pungut Biaya Masuk Pantai Cemoro Sewu Seluma
"Jalani saja yang ada di depan seperti apa, sudah enggak ngerti, mudah-mudahan keadilan bisa saya dapatkan karena saya perempuan," ujarnya dengan suara bergetar.
Kendati demikian YA melanjutkan ucapnnya, ia menerima dengan ikhlas apabila sang suami ingin berpisah dengannya.
"Kalau mau cerai ya cerai baik-baik. Kalau memang sudah enggak suka ya jangan gini caranya biar bagaimana saya kan ibu dari ketiga anak-anak," ucapnya.
Bukan hanya itu saja, keluarga Pegawai BNN AF (42) justru mengusir istri yang menjadi korban KDRT YA (29) dari rumahnya di Jatiasih, Kota Bekasi.
Mendadak keluarga pegawai BNN tersebut datang beramai-ramai ke rumahnya.
Kala itu YA sedang bersih-bersih di dalam rumah.
YA mengatakan, keluarga suaminya masuk dengan memanjat pagar dan merusak pintu depan.
"Itu pas ashar, saya lagi bersih-bersih rumah, dia masuk manjat pagar, merusak pintu depan, kemudian habis itu saya bukain," kata YA dikutip TribunJakarta dari Kompas.com, pada Rabu (3/1/2024).
Setelah pintu depan dibuka, keluarga suami YA justru membawa segerombol orang untuk mencacinya.
"Setelah itu bawa segerombolan orang, dia bawa keluarganya buat maki-maki saya, mencoba memancing emosi saya, tapi saya enggak melakukan penyerangan apa-apa," tutur YA.
YA mengatakan, keluarga suaminya datang untuk mempertanyakan alasan ia masih bertahan dengan Pegawai BNN itu.
Tak cuma itu mereka juga mengusir YA dari rumah tersebut.
"Maki-maki, marah-marah, katanya kenapa saya masih bertahan, kenapa masih di sini, harusnya saya keluar dari rumah, saya enggak pantas di sini," tutur YA mengingat perkataan keluarga suaminya.
YA mengaku kini hanya bisa pasrah dan menyerahkan semuanya ke pengadilan.
"Kemarin keluarga suami huru-hara melakukan 'pengeroyokan' ke saya, jadi saya ya sudah pasrah saja, biar pengadilan saja yang proses," ujar YA.
Kepada awak media, YA menunjukkan bukti rekaman video saat keluarga Pegawai BNN tersebut "mengeroyok" dengan makian.
"Mereka melakukan 'pengeroyokan', saya dimaki-maki, bahkan saya ada bukti rekamannya," kata dia.
Alami KDRT 8 Tahun
Sebagaimana diketahui, YA dan AF tinggal di Jatiasih. Keduanya sudah berumah tangga sejak 2015 dan dikaruniai tiga anak.
Tapi AF kerap melakukan KDRT kepada YA.
YA bahkan pernah melaporkan AF atas kasus KDRT ke Mapolres Metro Bekasi Kota pada Agustus 2021 lalu.
YA mengatakan, laporan KDRT itu terhenti karena dirinya rujuk dengan AF.
Ia berusaha mempertahankan rumah tangganya.
Namun, KDRT itu tetap terjadi sepanjang dari pelepasan laporan sampai kurang lebih tiga tahun hingga 2023.
"Awal laporan itu sebenarnya Agustus 2021. Kemudian saya sempat hold, di mana saya rujuk lagi dengan suami. Ternyata setelah di-hold, dia melakukan KDRT berulang," ujar YA saat ditemui di Mapolres Metro Bekasi Kota. Dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/1/2024).
"Dia dorong saya, dia KDRT berulang, perempuan itu kan lemah ya kalau dipukuli, saya pasif saja, seharusnya kan dalam hal ini sudah dilaporin itu seharusnya suami bersikapnya ini lah (menjadi) baik," jelasnya.
Bahkan yang parahnya YA alami KDRT di depan ketiga anaknya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kakek 65 Tahun di Bengkulu Utara Hanyut di Sungai saat Pulang Dari Kebun
YA mengatakan, suaminya melakukan KDRT di depan ketiga anak mereka yang masih berusia 8, 7, dan 3 tahun.
"KDRT itu dilakukan setiap tahun, di tahun 2022 dan tahun 2023. Yang parahnya suami berani melakukan KDRT di depan tiga anak saya," ujar YA.
YA menuturkan, dia didorong ke arah meja makan. AF juga tak segan mengambil pisau saat melakukan KDRT itu.
"Bahkan (KDRT) dengan senjata tajam, di situ ada tiga anak saya, saya sangat trauma dan sekarang anak saya (justru) sama suami," kata dia.
Untuk itu, merasa tak tahan dengan perlakuan suaminya yang tidak berubah, YA meminta kepolisian untuk melanjutkan pelaporan KDRT-nya dan kini masih tahap penyelidikan pada April 2023.
"Saya sudah coba temui Kanit menanyakan kasusnya, seperti biasa, jawabannya masih kayak kemarin-kemarin, kasusnya masih berjalan," paparnya.
Meski laporan telah berjalan kembali, YA menyayangkan karena AF masih tetap beraktivitas seperti biasa meskipun sudah dilaporkan ke polisi.
"Saya enggak tahu harus minta bantuan ke mana, saya sudah minta, saya sudah laporkan tapi sampai detik ini suami masih beraktivitas seperti biasa," ujar YA.
Selain kepada kepolisian, YA berharap adanya bantuan juga dari Komnas PA dan Komnas Perempuan.
"Saya cuma minta untuk Komnas Perlindungan Anak dan Komnas Perempuan bantu saya dalam kasus ini karena dia berani melakukan KDRT di depan anak," jelas dia.
AF Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan AF (42), aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, YA (29), sebagai tersangka, Selasa (2/1/2024).
"Iya benar. Tadi siang setelah pemeriksaan dokter forensik, langsung ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Muhammad Firdaus saat dikonfirmasi.
Firdaus mengatakan, hasil pemeriksaan dokter menyatakan bahwa korban mengalami luka memar dan luka lecet di punggung.
"Hasil pemeriksaan dokter menerangkan bahwa korban mengalami luka memar pada dahi sisi kanan (bentuk menonjol atau benjol), luka lecet pada punggung, tangan kiri," kata dia.
Setelah ini, polisi bakal segera melayangkan surat panggilan kepada AF sebagai tersangka.
"Jadwal pemeriksaan sebagai tersangka hari Jumat, tanggal 5 Januari 2024," ujar Firdaus.
Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Pungli Pemuda Pancasila Viral Pungut Biaya Mahal Masuk Pantai Cemoro Seluma
Sumber: Kompas.com
Dapatkan juga informasi lainya di GoogleNews: Tribun Bengkulu
| Kasus Pegawai BNN Viral KDRT Istri di Bekasi, Kini Sang Istri Cabut Laporan dan Sepakat Damai |
|
|---|
| Pengakuan AF Pegawai BNN Tega KDRT Istri di Bekasi, Kesal Sang Istri Terjerat Pinjol Rp 30 Juta |
|
|---|
| Sosok AF Pegawai BNN Tersangka KDRT Istri di Bekasi, Ternyata Punya Jabatan Mentereng |
|
|---|
| Pengakuan Yuliyanti Istri Pegawai BNN Korban KDRT, Cuma Kasih Istri & 3 Anak Jatah Rp 50 Ribu Sehari |
|
|---|
| Nasib Pilu Istri Pegawai BNN Jadi Korban KDRT, Kini YA Malah Diusir Keluarga Suami dari Rumah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Tangis-Pilu-YA-Dianiaya-8-Tahun-Hingga-Diancam-Dibunuh-di-Depan-Anak-Kini-Malah-Diusir-Dari-Rumah.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.