Anggota BNN KDRT Istri di Bekasi

Pengakuan AF Pegawai BNN Tega KDRT Istri di Bekasi, Kesal Sang Istri Terjerat Pinjol Rp 30 Juta

Pengakuan AF Pegawai BNN Tega KDRT Istri di Bekasi, Kesal Sang Istri Terjerat Pinjol Rp 30 Juta

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
Kolase Momen KDRT (Kiri) dan Korban (Kanan). Pengakuan AF Pegawai BNN Tega KDRT Istri di Bekasi, Kesal Sang Istri Terjerat Pinjol Rp 30 Juta 

TRIBUNBENGKULU.COM - Pengakuan Af (42) pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) tega KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) kesal gara-gara istri terjerat pinjaman online (pinjol).

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, berdasarkan pemeriksaan tersangka pihaknya mendapatkan sejumlah informasi termasuk motif KDRT.

"Ada beberapa motif, salah satunya tersangka kesal karena korban memiliki utang Rp30 juta," kata Firdaus saat dikonfirmasi, Selasa (9/1/2023).

Pinjaman tersebut lanjut Firdaus, diajukan korban tanpa sepengetahuan suami yang selanjutnya dibebankan untuk membayar utang.

"Korban meminta agar tersangka yang membayarkannya, ini motif kejadian yang 2022," ucap Firdaus.

Sementara untuk KDRT di 2021, tersangka kesal saat hendak pulang ke rumah orang tuanya menggunakan sepeda motor dihalangi korban.

Lalu untuk motif KDRT yang terakhir di 2023, tersangka kesal saat hendak menjemput anak-anaknya dihalangi korban.

Tersangka AF kini telah mendekam di tahanan Polres Metro Bekasi Kota, korban bernama Yuliyanti Anggraeni melaporkan KDRT sejak 2021 silam.

Kasusnya sempat ditunda, lantaran korban dan pelaku berusaha untuk memperbaiki hubungan rumah tangga.

Setelah rujuk, KDRT kembali dilakukan secara berulang hingga pada puncaknya April 2023 korban meminta polisi mengusut kembali laporan yang telah dilayangkan.

Video CCTV KDRT viral di media sosial, korban dianiaya di depan ketiga anaknya yang masing-masing berusia delapan, tujuh dan tiga setengah tahun.

Korban dianiyaya dengan cara dibanting, dipukul hingga diancam menggunakan senjata tajam pisau.

Sosok AF

Sosok AF (49) pegawai BNN Tersangka KDRT istri di Bekasi ternyata punya jabatan mentereng.

Di BNN, AF berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan Staf bidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved