Viral di Media Sosial

Gegara Warisan, Mertua 78 Tahun di Jombang Dijebloskan Menantunya ke Penjara, Kini Balas Gugat Balik

Seorang menantu tega menggugat mertuanya yang berusia 78 tahun di Jombang, Jawa Timur ke pengadilan.

Tribun Jatim
Seorang menantu tega menggugat mertuanya yang berusia 78 tahun di Jombang, Jawa Timur ke pengadilan. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Seorang menantu tega menggugat mertuanya yang berusia 78 tahun di Jombang, Jawa Timur ke pengadilan.

Tak main-main gugatan sang menantu, kini mertuanya tersebut hingga divonis penjara 3 bulan 21 hari.

Menantu bernama Diana Soewita menjebloskan mertua berusia 78 tahun gara-gara warisan.

Kini Diana Soewita yang tinggal di Surabaya, Jawa Timur, digugat balik oleh sang mertua.

Awalnya, Diana melaporkan mertuanya yang bernama Yeni Sulistyowati ke Polsek Jombang Kota pada awal Juli 2023.

Sang mertua dilaporkan menggelapkan sepasang cincin kawin dan sebuah berlian milik Diana Soewita dan almarhum suaminya, Subroto Adi Wijaya alias Hwashing, yang disimpan oleh Yeni Sulistyowati.

Selain cincin dan berlian, warga Jalan Wahid Hasyim, Kecamatan Jombang, ini juga diduga menyimpan KTP dan ponsel milik almarhum suami Diana Soewita.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang menjatuhkan hukuman penjara selama 3 bulan 21 hari kepada Yeni Sulistyowati (78) dalam sidang yang digelar pada Selasa (2/1/2024).

Dalam putusan, Yeni Sulistyowati terbukti secara sah melakukan penggelapan setelah dilaporkan oleh menantunya sendiri.

Baca juga: Ditangkap Secara Dramatis Terkait Kasus Narkoba, Saipul Jamil Teriak Karena Pikir Akan Dibegal

"Menyatakan terdakwa Yeni Sulistyowati telah terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam dakwaan," kata Riduansyah saat membacakan putusan majelis hakim PN Jombang, pada Selasa petang.

Dalam putusannya, hakim memerintahkan Yeni Sulistyowati menjalani tahanan sebagaimana putusan, dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani.

"Kedua, menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan dan 21 hari," ungkap Riduansyah.

Kuasa hukum Diana Soewita, Andri Rachmad Martanto, menjelaskan perseteruan menantu dan mertua tersebut.

Kejadian berawal kala suami Diana Soewita, Subroto Adi Wijaya, meninggal karena sakit pada 2 Desember 2022.

Diana Soewita dan Subroto Adi Wijaya menikah pada 18 April 2016.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved